
Bandarlampung (SL)-Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun 2016 yang di duga merugikan negara sebesar Rp55 miliar, sepertinya jalan di tempat, di Kejaksaan Tinggi Lampung. Hingga kini perkara itu masih tetap dalam status penyelidikan sejak awal tahun lalu dan belum ke tahap penyidikan.
Kepada wartawan, ditulis kabardaerah.com, Kejati Lampung beralasan masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. “Sudah ada beberapa saksi yang kita panggil terkait pelaksanaan-pelaksanaan itu,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Syafrudin Sabtu (6/5) lalu.
Syafrudin menambahkan, puluhan saksi telah diperiksa yang terdiri dari kontraktor maupun dari pelaksanaan masing-masing seksi. Namun, pihaknya belum bisa memberitahukan apakah sudah membidik tersangka atau belum. “Kita masih belum bisa menetapkan siapa tersangka dalam perkara itu. Nanti kita akan beritahukan,” katanya.
Sebelumnya penggunaan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung tahun 2016 dengan total nilai Rp55 Miliar diduga terindikasi ada praktik korupsi. “Kita sudah mulai melakukan penyelidikan dan memeriksa para pengurus Koni Lampung,” kata jaksa Kejati Lampung. Kasi Penkum Kejati Lampung Irfan Nata Kusumah via whatshapp, dan telephon genggamnya belum memberikan respon. (kd/be1/nt)