
Lampung Utara (SL)-Sejumlah warga Dusun Dorowati mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menang Jagad, guna meminta bantuan hukum, Jum’at, (02/02/2018), sekira pukul 10.15 WIB. Hal ini terkait adanya dugaan kuat perusakan tanaman kebun milik warga di lahan resistan/perengan irigasi Way Tulung Mas yang dilakukan oknum Koperasi Produsen Pelita Harapan.
Sejumlah warga dimaksud menyampaikan keluhannya dihadapan Karzuki Ali, advokat kondang yang mengetuai LBH Menang Jagad, dengan menceritakan kronologis penggusuran yang merusakkan tanaman singkong dan tebu milik warga.
“Oknum KPPH mendatangi areal warga dengan membawa sebuah traktor. Mereka langsung mengobrak-abrik tanaman warga yang hampir menunggu masa panen. Kami sempat mencegah oknum tersebut, namun mereka tidak ada kompromi. Salah satu dari mereka sempat megeluarkan kata-kata teruskan! Teruskan!” tutur Priyono, salah seorang warga Dusun Dorowati.
Mendapati hal tersebut, Karzuli Ali mengatakan dengan dalih apapun tindakan perusakan yang terindikasi kuat dilakukan oknum dimaksud tidak dapat dibenarkan.
“Persengketaan yang terjadi antara sejumlah warga Dusun Dorowati dengan oknum KPPH perlu mendapatkan advokasi. Titik tekannya adalah tindak pidana perusakan tanaman kebun milik warga. Semestinya, oknum KPPH sebelum mengambil langkah yang memberikan dampak perbuatan tidak menyenangkan ini harus melalui mekanisme delik aduan terlebih dahulu,” jelas Karzuli Ali.
Ditambahkannya, oknum dimaksud bisa saja mengklaim pengelolaan areal resistan/perengan dengan mengacu pada naskah MoU yang dilakukan dengan pihak Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung.
“Jika ada permasalahan di lapangan yang berakibat adanya persengketaan, seharusnya oknum KPPH menunggu putusan pengadilan sebelum melakukan tindakan penertiban areal dan/atau sejenisnya,” papar Karzuli seraya menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada warga Dusun Dorowati.
Dalam pertemuan itu, Jum’at, (02/02/2018), warga Dusun Dorowati memberikan Kuasa Hukum kepada LBH Menang Jagad guna menindaklanjuti perkara perusakan tanaman kebun milik warga yang diduga kuat didalangi oknum KPPH.
“Dengan kesungguhan hati dan tanpa adanya intimidasi ataupun paksaan dari pihak manapun, kami atas nama warga Dusun Dorowati memberikan Kuasa Hukum seluas-luasnya kepada LBH Menang Jagad untuk memberikan bantuan pendampingan hukum dalam menindaklanjuti perkara perusakan tanaman kebun milik warga,” pungkas Wiji yang diterima oleh Karzuli Ali. (ardi)