Bandar Lampung (SL)-Sejumlah barang haram narkotika jenis sabu-sabu lengkap dengan alat timbangan digital, berhasil disita petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Bandar Lampung, Rabu (27/3).
Barang bukti yang berhasil disita diantaranya 25 paket dan 106 bungkus kecil sabu-sabu. Petugas pun langsung mengamankan dua narapidana yang diduga berkaitan dengan barang haram tersebut.
Kendati demikian, Kepala Lapas Kelas 1A Bandar Lampung, Syafar Pudji Rochmadi, mengaku, masih melakukan tindaklanjut dan membuat laporan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. “Rincian sabu-sabu yang disita belum tahu, tapi benar ditemukan di dalam sel milik narapidana,” singkat Syafar Pudji Rochmadi.
Saat dikonfirmasi keterlibatan oknum petugas lapas, yang menyebabkan barang haram tersebut bisa masuk ke dalam LP. Ia mengaku belum bisa berkomentar lebih, karena saat ini pun pihaknya sudah melaporkan penemuan ini ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Lampung.
“Saat ini semuanya sedang diselidiki polisi. Dan persoalan ini sudah dilaporkan ke pimpinan. Jika memang terbukti ada keterlibatan, sanksi tegas pasti diberlakukan. Kita komitmen soal pemberantasan narkotika. Kalau harus dipecat, ya dipecat,” tegas Syafar. (fs/red)