Lampung Utara (SL)-Isu dugaan bisnis jasa sewa handphone di balik jeruji besi, merebak dan menyeret Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, roda bisnis sewa handphone yang meraup laba dari para narapidana, diduga dilakukan oknum pegawai di Lapas setempat.
PM (29), salah seorang mantan napi yang pernah masuk dan menjalani masa hukuman pidana mengaku, bisnis sewa handphone di dalam Lapas sudah menjadi rahasia umum (sama-sama tahu, red) bagi oknum petugas. Maka tak heran dirinya kerap menyaksikan sejumlah oknum petugas yang melakukan hal tersebut, walaupun mereka tahu bahwa kegiatan yang dilakukan melanggar aturan Lapas.
Pengakuan PM, bahwa biaya penyewaan alat telekomunikasi untuk para napi ditentukan per kamar tiap blok. Tiap kamar ditarik biaya sewa sebesar Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) -1.500.000 (Satu Lima Ratus Ribu Rupiah) perbulannya.
“Ya kaliin aja bang, kalo satu kamar Rp1 Juta sampai Rp1,5 juta perbulan. Hitung kecil aja, berapa kalo sebulan di kali 40 kamar, keuntungan yang didapat (oknum pegawai, red). Itu kan pas saya di sana dulu, kalo sekarang kurang tau masih berjalan apa enggak. Ya namanya warga binaan cukup tau aja lah yang aneh-aneh di dalem,” kata PM kepada media ini, Rabu 22 Februari 2023.
Sementara itu melalui sambungan telepon, Kalapas Kelas II A Kotabumi, Syahroni Ali, membantah adanya isu dugaan jasa sewa handphone dilakukan oknum pegawai di dalam Lapas. Bahkan dirinya menjamin hal demikian tidak akan terjadi di Lapas Kelas II A Kotabumi.
“Mulai aku Kepala Lapasnya baru empat bulan ini, kita bikin Handphone Warung Telekomunikasi (Wartel) untuk warga binaan tanpa ditarik biaya apapun alias gratis. Kalau abangnya tidak percaya, silahkan saksikan langsung ke sini, atau nanti saya kirimkan fotonya. Jadi, apabila ada isu dugaan sewa menyewa atau pungli di dalam Lapas, InsyaAllah saya jamin itu tidak ada,” kata Roni kepada media ini, Kamis, 23 Februari 2023.
Lebih jauh Roni juga menjelaskan, bahwa Lembaga Permasyarakatan yang ia naungi menjadi salah satu Lapas di Lampung yang menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan diusulkan sebagai Lapas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). “Jadi jika terbukti pungli maka usulan WBBM untuk Lapas Kelas II A Kotabumi akan gagal,” ujar dia.
Kemudian lanjutnya, kalaupun ada napi yang sengaja menyewakan handphone ke sesama temannya di luar kemampuan pegawai (pengawasan), maka pihaknya tak segan menindak. Karena menurutnya, sistem pengawasan di dalam Lapas sudah cukup ketat. Untuk mengantisipasi hal-hal yang sedemikian rupa, pihaknya rutin melakukan penggeledahan barang-barang terlarang, termasuk penggunaan handphone.
“Saya perintahkan kepada pegawai untuk melakukan penggeledahan rutin tiap satu Minggu dua kali. Penggeledahan ini kami lakukan di waktu tertentu, saat genting dan insidentil, misal di waktu malam dan subuh.
Maka, kalau ada isu sewa-menyewa alat telekomunikasi saya jamin itu tidak benar adanya,” terangnya.
Dia juga mengaku senang ketika ada media yang berinisiatif meminta konfirmasi soal terkait terlebih dahulu. Karena menurutnya, kebanyakan media tanpa konfirmasi sudah mempublikasi isu-isu tersebut di dalam pemberitaan.
“Maka saya senang sekali jika ada media yang menginformasi hal sedemikian rupa. Bila perlu maen-maenlah ke Lapas Kotabumi. Adanya informasi terkait pungli, saya senang sekali karena ini menjadi masukan bagi kami agar lebih hati-hati lagi,” tambahnya.
Mantan Kalapas Narkotik Muara Sabak Provinsi Jambi itu juga mengancam tidak akan memberi remisi bagi napi jika didapati terlibat pungli atau menjalankan bisnis sewa handphone ke sesama rekannya. Begitu pula jika yang melakukan adalah oknum pegawai maka secara tegas dirinya tak segan-segan melakukan mutasi.
“Narapidana tidak akan saya beri remisi tahun depan jika terbukti terlibat. Tetapi kalau pegawai saya pastikan akan dimutasikan bahkan akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang hukuman disiplin Pegawai Negeri apabila terbukti melakukan hal yang melanggar,” tegasnya. (Tim/Red)