Lampung Utara (SL)-Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Utara, Jimi Irawan, meminta anggota yang tergabung di PWI untuk memberikan edukasi kepada publik perihal informasi Covid-19 atau wabah virus corona dengan berlandaskan Undang-undang (UU) nomor 40/1999, tentang Pers.
“Edukasi yang disampaikan kepada publik merupakan hal penting agar tidak terjadi kepanikan dan tetap waspada,” kata Jimi Irawan, kepada sinarlampung.co, Rabh, 25 Maret 2020, melalui pesan whatApps.
Meskipun informasi terkait pandemi virus corona penting disampaikan, namun dirinya memgimbau agar wartawan bisa menjaga privasi terkait data pribadi pasien disinyalir terinfeksi Corona.
”Wartawan yang tergabung dalam PWI Lampura, pada khususnya, dan seluruh wartawan yang ada di Lamoung Utara, pada umumnya, agar dalam memberitakan soal wabah virus Corona diharapkan dapat menyejukkan dan menentramkan masyarakat. Jangan memberitakan kasus Covid -19 yang justru dapat meresahkan masyarakat,” harap Jimi.
Dalam menjalankan fungsi kontrol sebagai wartawan, kata Jimi, sudah menjadi kewajiban untuk turut berperan aktif dan memberi edukasi kepada masyarakat guna bersinergi dengan pemerintah untuk mencegah dan memberantas ancaman wabah virus Corona.
Selain itu, Jimi juga menekankan kepada awak media di Lampura tetap mengutamakan keselamatan diri dibanding berita yang diliputnya.
”Teman-teman harus selalu mengedepankan keselamatan dalam peliputan masalah Covid-19 dan menjaga hak pasien dalam peliputan kasus virus corona sesuai kode etik jurnalistik menyangkut perlindungan konsumen, seperti kerahasiaan identitas pasien, dan keluarganya,” ujar dia. (ardi)