Tulangbawang Barat (SL) – Pemilik tempat hiburan malam dan lapok tuak/miras dilarang beroperasi di Bulan suci Ramadhan mendatang. Hal ini dalam rangka menghormati umat beragama, terutama umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah wajib setiap tahunnya.
Hal ini ditegaskan Kapolsek Tumijajar, IPTU Aladine Effendi, mewakili Kapolres Tulang bawang, AKBP Raswanto Hadiwibowo, saat menggelar rapat konsolidasi terkait penutupan tempat tersebut selama Bulan Ramadhan, di aula Mapolsek setempat Rabu (2/5/2018).
Dalam rapat tersebut, menurutnya, para pemilik tempat hiburan malam dan lapo tuak sepakat untuk menutupnya guna saling menghargai dan menghormati antar umat beragama.
“Pemilik hiburan malam dan lapo tuak sepakat untuk menutupnya. Dan kesepakatan ini tetap kita awasi, jika ada yang melanggar akan kami tindak,” ujarnya.
Kesepakatan tersebut, lanjut dia, pihaknya berharap pemilik tempat hiburan dapat mematuhi aturan dan mempertanggungjawabkan hasil kesepakatan tersebut. Ini sejalan dengan kegiatan kepolisian operasi satgas Nusantara. “Tidak menutup kemungkinan, kami akan melakukan sidak. Jadi, jika diketahui ada yang beroperasi akan kami tindak,” tegasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Tumijajar Rasyid. SE, Danramil Tulangbawang Udik Kapten Inf. Gus Amirul, Kepalo Tiyuh se-Kecamatan Tumijajar, para pemilik hiburan malam, pemilik lapo tuak sekitar 30 an orang. (Robert)