Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Kontitusi menutup persidangan perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi persis pada baqda Magrib, Selasa (7/11/2023). Hasilnya, MKMK menelurkan 5 putusan yang menjadi sejarah baru di lembaga Mahkamah Konstitusi, dimana selama ini keputusannya dikenal bersifat final dan mengikat.
Ada lima amar putusan yang diputus oleh tiga hakim Majelis Kehormatan MK, yakni:
Pertama, Mahkamah Konstitusi (MKMK) hakim terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Indepedensi dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan
Kedua, MKMK jmemutuskan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada hakim terlapor (Anwar Usman)
Ketiga, MKMK memerintahkan Wakil ketua MK untuk dalam 2×24 jam sejak putusan selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ke-empat, Hakim terlapor (Anwar Usman) tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitsi berakhir.
Kelima, Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pilpres, hasil pemilihan DPR, DPD dan DPRD, dan Pilgub, Pilkada kabupaten/kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
(iwa)