
Bandarlampung (SL)-Keberadaaan dua tower diatas ruko di Panjang yang meresahkan warga itu, ternyata tak berijin. Diskominfo Kota Bandarlampung mengaku tidak pernah menerima salinan bukti ijin dua tower BTS yang berada di atas ruko di Panjang, Kota Bandarlampung itu.
“Tidak jelas ijinnya, kami tidak pernah terima Salinan ijin dua tower itu, pastinya kedua tower BTS itu tak jelas ijinnya,” Kata Kasi Penyelenggara Telekomunikasi Diskominfo Bandarlampung, Achmad Ridhotama Sudirman.
Ridho justru balik mempertanyakan kelanjutan hearing soal kedua tower BTS. “Saat hearing dengan DPRD Kota Bandarlampung, hadir pemilik ruko, Dinas Perizinan, Distako dan pemilik Provider. Bagaimana kelanjutanya,” katanya.
Hingga kini, kata dia, tak jelas kelanjutannya sampai akhirnya kembali ada yang mempertanyakan tetap berdirinya tiang tower BTS tersebut. Yaitu Mangihut Rusman Pasaribu (35), yang tinggal di samping ruko, dan minta pembongkaran tower BTS ke Diskominfo Kota Bandarlampung, Selasa (24/10/2017).
Namun, kata Dia, Dinas Kominfo Balam pernah menerima salinan pengaduan warga sekitar terhadap keberadaan BTS Panjang. “Pernah satu kali, kami dipanggil Dewan Kota untuk hearing membahas tower. Namun, hasil keputusannya, tidak jelas. Dinas Perizinan Kota tak juga mengirimkan salinannya,” katanya.
Menurut Ridho, sesuai ketentuan Perkominfo No 2/2008, tower yang memiliki tinggi kurang 45 meter, harus memiliki standar keamanan yang jelas. Bahkan sudah dikeluarkan lagi ketentuan tambahan.
Bila ingin mendirikan BTS, pemilik tower harus memenuhi syarat berupa surat permohonan izin rekomendasi, background PT, consultation report, legalitas PT, persetujuan lingkungan/Kelurahan, persetujuan warga, rekomendasi camat, Surat perjanjian PT dan Fotokopi KTP, kata Ridho. (slo/rmo/Jun)