Lampung Selatan (SL)-Anggota DPRD Lampung Selatan, Fraksi Partai Golkar I Made Sukentre membantah telah menggelapkan sejumlah bantuan dana bantuan untuk Parisada Hindu Dharma Indonesia (ke PHDI) Lampung Selatan, selama menjabat sebagai ketua organisasi tersebut. Hal itu disampaikan Made, dalam klarifikasi secara terbuka di Sekretariat PHDI Lampung Selatan, di bilangan Patok 70 Kecamatan Waypanji, Rabu 27 Oktober 2021.
Baca: Anggaran Bantuan Menguap Pengurus PHDI Lampung Selatan Laporkan Anggota Dewan Ke Polda Lampung
Made Sukentre didampingi Ketua PHDI Lampung Selatan Wayan Sugriwa dan sejumlah mantan pengurus PHDI periode sebelumnya, mengungkapkan, bahwa dirinya menjabat sebagai ketua PHDI sebanyak 2 periode. “Sesuai AD/ART PHDI, setiap masa akhir masa jabatan, ketua selalu diminta laporan pertanggungjawaban (LKPj). Jika LKPj tidak diterima, mana mungkin saya dapat terpilih kembali sebagai ketua PHDI untuk periode yang kedua,” kata Made Sukentre.
Made Sukentre membantah keras atas semua tuduhan tersebut. Menurut Made, dari item-item bantuan yang telah dituduhkan digelapkan itu semua bisa dia pertanggungjawabkan. Bahkan, Made mengaku telah diperiksa oleh penyidik Polda untuk dimintai klarifikasinya atas laporan tersebut.
”Laporan tertulis sudah saya buat, termasuk barang-barang milik PHDI sudah kami serahkan beserta surat-suratnya. Oleh karena itu apabila ada salah satu ummat Hindu yang merasa ada bantuan yang kami selewengkan dan membuat laporan kepada kepolisian adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada saat ini,” Imbuhnya.
“Saya rasa itu hak mereka untuk memberikan laporan, tapi kalau ternyata itu tidak benar, saya juga punya hak untuk melaporkan balik mereka. Tapi tunggu tahapan-tahapan pemeriksaan selesai dulu. Silahkan saja membuat laporan ke polisi, itu hak mereka sebagai warga negara. Tapi saya juga punya hak untuk melaporkan pelapor apabila itu ternyata tidak benar,” lanjutnya.
Made juga sempat menunjukkan bukti LPJ dan surat-surat berharga milik PHDI yang bermaterai. Made Sukentre juga menyatakan bahwa permasalahan yang dihadapinya ini adalah murni masalah internal PHDI. “Karena itu apabila ada niat baik dari pelapor untuk mencabut laporanya, maka dirinya membuka pintu untuk bermusyawarah menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.
“Terus terang saya gak mau kita ribut-ribut. Saya lebih senang kita ini damai, tanpa ada konflik. Apalagi ini sesama umat yang bersaudara. Sekali lagi saya tegaskan, masalah ini adalah masalah internal. Jangan dikaitkan dengan yang lain,” katanya.
Made Sukentre juga meminta agar awak media untuk bijak dengan tidak membawa-bawa nama Partai maupun lembaga legislatif yang sedang diembannya. “Masalah ini murni masalah internal PHDI. Untuk itu, kami meminta agar jangan membawa-bawa nama partai dan anggota DPRD. Hal ini tentu merugikan, yang tidak ada kaitannya namun terbawa-bawa,” ujar Made.
Saat ditanya soal kemungkinan melaporkan balik para pelapor, Made Sukentre menyebutkan kemungkinan hal itu akan dia lakukan. “Kemungkinan tentu bisa saja saya laporkan balik. Tapi untuk saat ini saya masih fokus untuk menyelesaikan masalah ini terlebih dahulu,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris DPD II Golkar Lampung Selatan, Saiful Azumar menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang masih berjalan terkait masalah kader partainya yang dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan penggelapan dana bantuan organisasi PHDI.
Saiful mengaku tidak bisa berspekulasi atas nasib kader yang juga duduk di lembaga legislatif periode 2019-2024 itu. Mantan lawyer senior ini, menyatakan bahwa hak warganegara Indonesia untuk melaporkan atau dilaporkan terkait dengan masalah hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
“Yang pasti kasusnya sudah kami laporkan ke pimpinan. Yang bersangkutan pun sudah kita mintai klarifikasi. Masalah sikap, kami sifatnya pasif saja. Karena ini kan baru laporan. Kita tunggu saja bagaimana proses hukum selanjutnya,” kata Saiful, Senin 25 Oktober 2021.
Sebelumnya, Anggota DPRD Lampung Selatan dari fraksi Golkar, I Made Sukentre dilaporkan oleh sejumlah tokoh adat dan pengurus PHDI terkait dugaan penggelapan dana bantuan. Tiga orang saksi diketahui telah diminta keterangannya oleh penyidik di Subdit II Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung pada Jumat 22 Oktober lalu.
Didampingi kuasa hukum DR I Ketut Sregig, saksi yang diperiksa yakni Mangku Wayan Gambar, Wayan Sude dan Made Sumbawe. I Ketut Seregig, mengatakan bahwa kedatangan mereka tidak lain untuk memberikan keterangan kepada penyidik Polda Lampung.
“Hari ini saya selaku penasehat hukum pelapor mendampingi 4 orang yang dipanggil. Pemanggilan mereka ingin mengklarifikasi semua hal-hal yang berkaitan pelaporan yang tentu hasilnya bisa dijadikan alat bukti nantinya. Sebab ini masih tahap lidik artinya pengumpulan bahan dan keterangan,” ujar mantan perwira polri ini. (Red)