Bandar Lampung (SL)-Pemerintah pusat masih memiliki utang penyekatan Hari Raya Idul Fitri sekitar Rp4,5 miliar kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang belum dilunasi. Dari total tersebut baru dibayarkan Rp500 juta, sisanya sedang berproses.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana membenarkan hutan pusat tersebut, “Total utang penyekatan, tagihannya sekitar 5 miliar. Angka sudah pasti, itu juga berdasarkan BPKP sudah selesai angkanya, sudah fix sekitar Rp5 miliar,” kata Reihana, ,” kata Reihana, Rabu 13 Oktober 2021.
Menurut Reihana, dari Rp5 miliar tersebut yang baru dibayarkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah Provinsi Lampung sebanyak Rp500 juta lebih. “Yang sudah dibayarkan sekitar Rp500 juta hingga Rp600 juta yang lainnya masih berproses,” ujarnya.
Pembayaran utang penyekatan ini tidak bisa langsung dilunasi melainkan memerlukan waktu yang panjang, karena banyak persyaratan yang harus dilengkapi. “Memang banyak syarat. tapi review BPKP sih sudah selesai angkanya sudah fix sekitar segitu,” katanya. (Red)