Tanggamus, Sinarlampung.co – Sidang ketiga kasus kekerasan terhadap wartawan oleh Aprial oknum Kepala Pekon Waynipah, kecamatan Pematang Sawa, terkesan di sembunyikan oleh Pengadilan Negeri Kota Agung.
Pasalnya awak media yang menghadiri proses persidangan tersebut merasa kecolongan setelah sidang dinyatakan selesai di gelar digelar di ruang sidang.
“Waduh kecolongan, kita ga tahu sidang sudah selesai, biasanya kan dikasih tahu oleh pihak pengadilan kalau sidang mau dimulai, ini tiba-tiba ada yang ngasih tahu bahwa sidang telah selesai” kata Adi (redaksi harian teropong), Rabu 27 September 2023.
Adi dan rekan media lainnya standby sekitar pukul 10.00 untuk meliput jalanya proses persidangan. Hingga pukul 10.30 Tidak ada pemberitahuan kapan sidang akan dimulai.
“Jadwalnya kan jam 10.00 WIB, dan kami tunggu selama setengah jam, tiba-tiba ada rekan lain melihat Aprial didampingi Kakon Sukajaya Dul Karim dan Ketua APDESI Tanggamus keluar dari ruang sidang” terangnya
Saat dikonfirmasi bagian resepsionis pengadilan mengaku juga tidak tahu bahwa proses sidang sudah selesai.
“Saya juga kaget kok sudah selesai, nanti dengan Humasnya saja kalau mau wawancara” ungkap Aris bagian resepsionis Pengadilan Negeri Kota Agung.
Sementara Murdian Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Tanggamus mengklarifikasi melalui Konferensi Pers. Murdian sempat emosi dan menepuk meja dengan mengatakan bahwa telah menjawab semua pertanyaan kaitan posisinya sebagai Humas.
“Saya ini juga Hakim dan dalam hal ini saya menghadapi rekan media memposisikan diri sebagai Humas. Jadi agenda sidang terdakwa Kakon Way Nipah sifatnya untuk umum jadi terbuka bagi siapapun tidak ada pemberitahuan khusus atau panggilan khusus, kecuali rekan semua pengacara,” jelasnya sambil menepuk meja.
“Terkait agenda atau jadwal persidangan di PN Kota Agung ada bagian informasi di depan, dan semua bisa bertanya terkait pelaksanaan persidangan seperti waktu dan lainnya.” Imbuhnya
Suasana diujung konferensi pers itu pun menjadi cair, Murdian mengaku bahwa dirinya juga orang lampung asli asal Kalianda dan memberi informasi bahwa sidang dengan terdakwa Aprial yang dilaksanakan di PN Kota Agung hari ini agenda tangkisan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Tanggamus. Serta memberikan informasi tahapan selanjutnya minggu depan sesuai agenda sidang akan memasuki tahap putusan sela.
“Perkara ini masih terus berjalan dan prosesnya masih panjang. Hari ini masih masuk dalam tahap tangkisan dan minggu depan agenda putusan sela. Setelah itu akan didengarkan putusan dari majelis hakim kaitan dari keberatan dari terdakwa apakah keberatan diterima atau ditolak,” pungkasnya dan menyarankan rekan media mengikuti minggu depan.
Sementara usai pelaksanaan persidangan saat di temui awak media Andi Purnomo Kasipidum Kejari Tanggamus mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus, menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa. JPU Kejari Tanggamus tetap pada dakwaan yang telah diajukan dan meminta majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan pokok perkara di persidangan.
“Pertama, JPU menolak secara keseluruhan dari eksepsi terdakwa Aprial Kakon Way Nipah dengan alasan karena sudah masuk materi perkara” jelasnya.
Andi juga memberi informasi bahwa agenda sidang selanjutnya akan digelar pekan depan yaitu putusan sela.
“Rabu depan agendanya putusan sela,”tandasnya.
(Wisnu/*)