Way Kanan (SL) – Hanya butuh waktu 7 jam Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan, Rabu 8 September 2021.
Tersangka inisial AK (25) warga Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Senin tanggal 06 September 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Sri Basuki Kampung Air Ringkih Rebang Tangkas.
Modusnya tersangka AK datang ke kios handphone milik Ali Muhsin dengan tujuan untuk menggadaikan HP miliknya, yang telah disepakati senilai enam ratus ribu rupiah dan langsung ditransfer oleh korban melalui mbangking ke rekening yang diberikan AK.
Ketika uang sudah berhasil di transfer korban, selanjutnya Ali meminta handphone kepada TSK sesuai dengan kesepakatan, namun AK malah tidak memberikan hp tersebut.
Sehingga terjadi keributan antara korban dan TSK yang mengakibatkan korban mengalami luka tusukan benda tajam berupa gunting pada bagian perutnya.
Setelah korban terjatuh di lantai, TSK mengambil Handphone merk samsung M31 milik korban dengan nomor 08222828xxxx dan langsung melarikan diri.
“Karena terluka, korban lalu berteriak minta tolong kepada warga, dan keluarga datang membantunya untuk dibawa ke klinik Dr. Ridho lalu dirujuk ke rumah sakit Handayani Kotabumi”, ungkap IPTU Des Herison Syafutra.
Sementara untuk kronologis penangkapan TSK curas pada Selasa 7 September 2021 sekitar pukul 02.00 Wib, Team Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa TSK telah melarikan diri dari Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan TSK dengan masyarakat sekitar sehingga petugas berhasil melakukan penangkapan dalam kurun waktu 7 (tujuh) jam terhadap pelaku.
Dalam penindakan, pelaku melakukan perlawanan sehingga oleh petugas diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kanan TSK dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit umum Zainal Abidin Pagar Alam untuk mendapat tindakan medis.
Selesai mendapatkan tindakan medis, lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (**/DR)