Lampung Utara (SL)-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelasa I A Tanjung Kkarang, menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa kasus perkara tindak pidana Korupsi Peningkatan Jalan Kalibalangan, Cabang Empat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2019, Yasril (mantan pejabat Dinas PUPR Lampung Utara) dan Abdul Azim (kontraktor), pada sidang Rabu 8 Juni 2022.
Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Efiyanto, menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi seperti yang didakwakan Jaksa. “Mengadili, membebaskan Terdakwa Yasril dan Abdul Azim oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum, memerintahkan para Terdakwa tersebut segera dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak-hak Terdakwa serta kedudukan harkat dan martabatnya,” ucap Hakim Efiyanto D bacakan putusannya.
Salah satu pertimbangan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini juga menilai bahwa kerugian yang disangkakan timbul di perbuatan keduanya, tidaklah terbukti ada. Sebab menurut Hakim, kerugian negara yang didakwakan Jaksa didapat dari perhitungan pada kekurangan volume jalan yang diambil sampelnya setelah satu tahun proyek pembangunan selesai dikerjakan.
“Dan dirasa jika selama satu tahun tersebut jalan difungsikan sebagai jalur utama yang dilewati berbagai macam kendaraan besar dan bermuatan, maka menjadi sebuah hal yang wajar andai jalan mengalami penurunan volume. Sementara terhadap hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan RI yang menyatakan kelebihan bayar pada proyek pekerjaan jalan itu, Abdul Azim selaku rekanan telah mengembalikan seluruhnya ke kas negara di 2020 lalu,” kata Hakim.
Mendengar putusan tersebut mantan Kepala Seksi Pengelolaan Air Minum Dinas PUPR Lampung Utara, Yasril mengaku sangat bersyukur vonis bebas yang diterimanya. Menurutnya, vonis menjadi bukti bahwa keadilan itu memang masih ada. “Alhamdulillah, vonis bebas ini bukti bahwa yang benar itu benar, dan yang salah itu salah,” ucapnya.
Kuasa Hukum kedua Terdakwa Karjuli Ali menurut majelis Hakim memutuskan negara sama sekali tidak pernah dirugikan oleh keduanya, sesuai dengan dakwaan perbuatan korupsi yang dibacakan pada 26 Januari 2022 kemarin.
“Sebenarnya kan pada saat praperadilan kemarin, Hakim sudah menyatakan penetapan Tersangka terhadap keduanya sudah dinyatakan tidak sah, dan di putusan kali ini pada pokok perkaranya ya faktanya ternyata linier berbanding lurus, artinya buktinya memang tidak sah,” kata Karjuli Ali.
Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Utara langsung mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan hakim tersebut. “Bahwa fakta hukum sebagaimana fakta persidangan inilah yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusannya. Karena itu, tim JPU pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja, Minggu 12 Juni 2022.
Menurut I Kadek, ada perbedaan persepsi pertimbangan fakta persidangan. Dirinya berkeyakinan jika penghitungan kerugian negara oleh auditor independen Kejari dalam pekerjaan itu telah memperhitungkan dan mempertimbangkan penyusutan mutu jalan sesuai jangka waktu pada saat dilakukan pemeriksaan pekerjaan di lapangan berdasarkan dokumen perencanaan dan kontrak pekerjaan. “Ada perbedaan presepsi pertimbangan fakta persidangan, khususnya terkait penghitungan kerugian negara,” jelas Kadek.
Kadek menduga, perhitungan inilah yang mendasari kesimpulan mereka bahwa ada ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak pekerjaan. “Sebelumnya juga telah ada hasil pemeriksaan BPK yang menemukan adanya penyimpangan. Penghitungan kerugian negara oleh auditor independent juga telah mempertimbangkan hasil pemeriksaan auditor BPK,” ucapnya.
Secara faktual, tegas Kadek, ada perbedaan kuantitas pemeriksaan antara auditor BPK dan auditor independen. Sebab, hasil pekerjaan di lapangan dalam pemeriksaan oleh ahli teknik independen dilakukan secara lebih detail dan menyeluruh.
Meski begitu, hasil penghitungan oleh auditor independent telah dikurangi dengan hasil temuan auditor BPK. Alhasil, terdapat selisih nilai kerugian keuangan negara dengan nominal sebesar Rp.794.368.321 yang belum dipulihkan oleh para terdakwa. (red)