Senin, Oktober 2, 2023
Sinarlampung
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Palembang
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
    • Nusantara
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Kriminal
  • Polling
  • Advertorial
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Palembang
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
    • Nusantara
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Kriminal
  • Polling
  • Advertorial
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Kriminal

Gugatan Prapradilan Bos SGC Ke Mabes Polri “Tidak Benar”

Juniardi by Juniardi
12 Januari 2018
in Kriminal
min read2 min
Gugatan Prapradilan Bos SGC Ke Mabes Polri “Tidak Benar”

Sidang lanjutan keterangan ahli Bos SGC prapradilan Kapolri

12
VIEWS
Share Sekarang
Sidang lanjutan keterangan ahli Bos SGC prapradilan Kapolri

Jakarta (SL) -Ahli hukum pidana dari Universitas Parahiyangan, Bandung, Djismon Samosir, mengatakan bahwa objek gugatan prapardilan Bos SGS Gunawan Yusuf adalah ridak benar, pasalnya kasus baru sebagai terlapor, baru akan dilakukan proses hukum, dan ridak ada dalam klaosul UU Hukum Pidana.

“Ada dua persoalan utama dalam gugatan praperadilan yang dimohonkan Gunawan tersebut, yakni penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh Mabes Polri dan pihak yang masih berstatus terlapor, mengajukan praperadilan. “Itu tidak benar,” kata dia yang dihadirkan pihak Polri sebagai ahli dalam sidang yang digelar di ruang sidang 6, PN Jakarta Selatan, Jumat (12/1),

Baca Juga:

Viral Junior Aniaya Senior di Universitas Bandar Lampung

Ada 40 Anak Jadi Korban Sodomi Ketua Genf Motor, Modus Syarat Masuk Anggota

Sidang gugatan itu tanpa dihadiri saksi ahli dari pihak pemohon yang tidak hadir. dan hanya memberikan keterangan tertulis.

Djismon mengatakan, sesuai dengan pasal 77 KUHAP dijelaskan bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

“Poin b, tentang ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan,” katanya. .

Dab berkaitan dengan mekanisme praperadilan, pada Pasal 79 KUHAP, permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. “Artinya yang berhak mengajukan praperadilan adalah tersangka, keluarga tersangka dan kuasa hukumnya,” terang dia.

Terkait penerbitan sprindik oleh Bareskim Polri, Djismon menilai hal itu adalah bagian dari administrasi kepolisian. Sprindik adalah satu hal yang bisa dipakai penyidik sebagai pertanggung jawaban. Melalui sebuah sprindik, penyidik diperintahkan untuk mencari alat bukti, membuat terang suatu tindak pidana dan mencari pelaku tindak pidana. “Belum ada satu nilai kerugian yang diderita oleh orang yang dijadikan terlapor tersebut. Oleh karena itu tidak tepat jika sprindik yang belum ada tersangkanya, dijadikan objek praperadilan,” ujar dia.

Djismon juga menegaskan, Polri memiliki kewajiban  untuk menindaklanjuti setiap laporan polisi yang disampaikan kepadanya. “Polri tidak boleh menolak laporan yang diajukan masyarakat,” tegas dia.

Jika setelah dilakukan penyelidikan atas laporan itu dan setelah gelar perkara ditemukan bukti yang cukup maka akan ditingkatkan ke proses hukum selanjutnya. Sementara, jika tidak ditemukan cukup bukti, maka penyidikannya akan dihentikan.

Jika pun ada dugaan kesalahan dalam penggunaan wewenang terhadap penyidik yang melaksanakan sprindik itu, bisa dilaporkan kepada pengawas internal Polri, yakni Divisi Propam Polri. “Karena itu ranah internal Polri bukan melalui praperadilan,” tegas dia.

Usai mendengarkan keterangan ahli, hakim tunggal Effendi Mukhtar memutuskan menunda sidang hingga Senin (15/01) pekan depan, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon. (nr/*)

Tags: Gunawan Yusuflahan SGC di LampungSGC Prapradilan Sprindik Kapolri

Berita Terkait :

Viral Junior Aniaya Senior di Universitas Bandar Lampung
Bandarlampung

Viral Junior Aniaya Senior di Universitas Bandar Lampung

29 September 2023
46
Ada 40 Anak Jadi Korban Sodomi Ketua Genf Motor, Modus Syarat Masuk Anggota
Headline

Ada 40 Anak Jadi Korban Sodomi Ketua Genf Motor, Modus Syarat Masuk Anggota

29 September 2023
100
Pemuda Yang Viralkan SPBU Ngecor BBM di Sungkai Utara itu Ternyata Buron Perampokan?
Headline

Pemuda Yang Viralkan SPBU Ngecor BBM di Sungkai Utara itu Ternyata Buron Perampokan?

29 September 2023
62
Uang Rp27 Miliar Korupsi BTS Juga Ngalir ke Menpora Dito Ariotedjo
Headline

Uang Rp27 Miliar Korupsi BTS Juga Ngalir ke Menpora Dito Ariotedjo

29 September 2023
91
Korupsi BTS Menkominfo Rp40 Mengalir ke BPK RI
Headline

Korupsi BTS Menkominfo Rp40 Mengalir ke BPK RI

29 September 2023
44
Geledah Rumah Dinas Mentan KPK Boyong Rp30 Miliar?
Headline

Geledah Rumah Dinas Mentan KPK Boyong Rp30 Miliar?

29 September 2023
286
Load More
Next Post
Setelah Tahan Dokter,  KPK Tangkap Fredrich Yunadi

Setelah Tahan Dokter, KPK Tangkap Fredrich Yunadi

Kasus SMK 1 Kotabumi di Laporkan ke Disdik Provinsi

Kasus SMK 1 Kotabumi di Laporkan ke Disdik Provinsi

POPULAR NEWS

Kasus PT LJU Yang Rugikan Negara Rp3,1 Miliar Libatkan Nama Mantan Terpidana Fahrizal Badri?

Tim PAM SDO Kejagung OTT Oknum Kajari dan Anggotanya di Lampung

19 Januari 2023
27.3k
Kasus Kerumuman Orgen Tunggal Muli Menganai Kapolda Copot Kapolsek Semaka

Mabes Polri OTT Tujuh Anggota Reskrim Polres Way Kanan?

6 Desember 2021
22.6k
Ketua PPWI Wilson Lalengke di Tangkap di Polda Lampung

Ketua PPWI Wilson Lalengke di Tangkap di Polda Lampung

12 Maret 2022
20.6k
Oknum Kasat Lantas Digerebek Dalam Kamar Bersama Istri Kabag Logs

Oknum Kasat Lantas Digerebek Dalam Kamar Bersama Istri Kabag Logs

23 Juni 2022
12.6k

Kasus Paman Yang Dituduh Perkosa Keponakan di Mesuji Ternyata Hanya Pengakuan Korban Saat Halusinasi Kesurupan

2 Juni 2022
11.9k
Sinarlampung

© 2023 Sinarlampung - Edukasi Cerdaskan Rakyat .

Tentang Kami & Media Jaringan

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Sinar Indonesia
  • Sinar Sumatera

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Palembang
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
    • Nusantara
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Kriminal
  • Polling
  • Advertorial
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan

© 2023 Sinarlampung - Edukasi Cerdaskan Rakyat .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In