
Bandarlampung (Sl)-Lokasi lahan dan Gudang PT Semen Indonesia, di Jalan Soekarno-Hatta, RT 007, LK II, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, diduga bermasalah, dan dalam sengketa klaim pemilik yang pemberi sewa kepada PT Semen Indonesia. Kasus itu sedang di proses di Polda Lampung.
Zulyana (67), warga Kedaton, Bandar Lampung, melaporkan Bayu, cs ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penyerobotan. Bayu cs, telah menyewakan lokasi lahan seluas 5000 meter2 itu sebagai gudang yang digunakan PT Semen Indonesia. Sementara pelapor mengklaim lahan itu adalah warisan sang suami, dan tanpa ada izin darinya hingga sekarang.
Zulyana mengatakan bahwa lahan dan bangunan di Jalan Soekarno-Hatta, RT 007, LK II, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Luasan tanah sekitar 5000 meter persegi, adalah harta warisan peninggalan suaminya, Bahermansyah (Alm) yang belum pernah dialihkan ke pihak lain.
David, kuasa hukum Zulyana mengatakan bahwa laporan polisi nomor: LP/B-541/V/2017/SPKT tertanggal 11 Mei 2017, dibuat setelah terduga pelaku tidak sanggup menunjukkan kepada pelapor batas-batas tanah yang diakui terlapor sebagai miliknya. “Terlapor dapat dikatakan menyewakan tanah tanpa dasar, karena pelapor tidak menandatangani akta jual beli,” kata David, dilangsir lampungpost.co.
Mengenai perkembangan laporan di Polda Lampung, kata David, hingga saat masih menunggu informasi dari penyidik krimum Subdit II, Unit II Polda Lampung terkait jadwal Badan Pertanahan Nasional Bandar Lampung turun ke lokasi. “Kami belum tahu kapan BPN turun ke lokasi, namun penyidik sudah pernah memberitahu akan kedatangan BPN,” katanya.
Menurut David, tindakan yang telah dilakukan penyidik Polda Lampung diantaranya cek TKP, pemeriksaan saksi-saksi dari pelapor, termasuk memeriksa saksi-saksi dari terlapor. “Hal yang menjadi pertimbangan utama sudah dijelaskan kepada penyidik yakni dari alas hak pelapor yaitu wasiat dan surat penyerahan tanah sudah terpecah beberapa sertifikat diantaranya hak milik Sengko Jaya, tanah milik rumah makan Bareh Solok, sekolah Yadika, dan yang lainnya,” katanya. (lp/nt/jun)