Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dua gudang industri pupuk palsu yang di tangkap di Lampung Selatan dan Lampung Tengah ternyata dikendalikan satu orang bernama ASH alias Agus Gendon. Dalam satu bulan dua pabrik itu bisa memproduksi 300 ton pupuk SP 36, KCL, dan NPK Phoska palsu, sejak 2018 lalu.
BACA : Gerebek Gudang Polsek Terbanggi Besar Juga Amankan 35 Ton Pupuk Palsu, Pemilik Kabur?
Baca : Bongkar Jaringan Pupuk Palsu Polres Lampung Selatan Segel Tiga Gudang BB 45,5 Ton
Hinggi kini, Agus Gendon belum tertangkap. Pria kelahiran Bandar Jaya tahun 1980 itu masih berkeliaran, bahkan sempat melakukan teror kepada dua orang yang dianggap membocorkan bisnis haramnya itu.
Agus menantang siapa yang bisa menangkap dirinya, dan menyebutkan lokasi usahanya itu juga ada di luar Jawa dan Sumatera. Kabar lain menyebutkan Agus sudah pernah masuk daftar pencarian orang alias DPO oleh Polisi di Polda Lampung, tapi selalu lolos.
AC, salah satu mantan anak buah Agus, yang juga mahir meracik pupuk, sempat menjadi tumbal saat berurusan dengan Polisi di tahun 2018. Dan AC dipaksa pasang badan saat kasus pupuk palsu di proses di Lampung Selatan dengan menjalani hukuman 6 bulan penjara.
“Saya dulu tahun 2018 diminta jadi tumbal masuk penjara. Janji nanti diurus termasuk selama dipenjara anak dan istri akan dibiayai. Tapi semua bohong. Keluar penjara saya minta bantu biaya anak sekolah saya justru dimaki-maki,” kata AC dengan mata berkaca mengenang pahitnya hidupnya, Selasa 19 September 2023.
Menurut AC, sebelum Agus juga sudah pernah ditangkap oleh aparat Polda Lampung dalam kasus peredaran pupuk palsu. Namun bos besar ini akhirnya lolos dari hukuman. Bahkan perkaranya mendapatkan SP3.
Sepertinya Agus memang mempunyai jaringan yang “terpelihara baik” di lingkungan aparat penegak hukum. Pantas saja beberapa kali terkena penggerebekan atas usaha ilegalnya, selalu lolos. Dan hanya anak buahnya saja yang “dikorbankan”.
AC menceritakan industri pupuk palsu itu setidaknya memproduksi tiga jenis pupuk palsu, yaitu jenis SP 36, KCL, dan NPK Phoska palsu, sejak 2018 lalu.
Untuk pupuk NPK Phoska standarisasi bahan yang digunakan seharusnya adalah kandungan nitrogen atau urea 15%, pospat 15%, dan Kalium 15%.
“Sedangkan bahan yang digunakan Agus Gendon hanyalah kapur pertanian atau dolomit yang diberi pewarna perep merah. Agar ada rasa seperti aslinya, diberikan amoniak klorida sekitar maksimal 5%,” kata AC yang mempunyai keahlian dalam urusan pupuk.
Lalu untuk SP 36, lanjut dia, seharusnya bahan yang digunakan adalah Pospat dengan kadar 36%. Sedang bahan yang digunakan digudang itu hanya berupa Kaptan atau Dolomit Tepung yang Digranular.
Sementara, untuk pupuk jenis KCL, semestinya menggunakan bahan Potasium atau Kalium dengan kadar 60%.
“Untuk KCL ini, Agus Gendon itu hanya memakai campuran garam dan Dolomit yang diberi pewarna saja. Kadangkala ditambah Amoniak Klorida sekitar 30%. Itu pun kalau lagi ada barangnya,” kata AC yang kini mengaku kini berdomisili di Jawa Barat, sejak menyelesaikan hukumannya di Lapas Kalianda.
AC mengaku mengetahui dengan persis praktik pembuatan pupuk palsu yang dilakukan Agus selama ini. Termasuk peredarannya, bukan hanya di Lampung tetapi juga di Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, bahkan hingga Riau.
Dengan produksi pupuk palsu mencapai 300 ton per-bulan. Maka kehidupan materi Agus langsung melonjak. Sebagian uang digunakan untuk “biaya pengamanan”. Wajar Agus selalu “lolos” dalam setiap perkara pupuk palsu. Dan anak buah selalu jadi saja. Sementara negara dan petani dirugikan. (Red)