Lampung Utara (SL) – Pelaku kejahatan bisa datang di saat ada kesempatan. Begitulah kiranya peristiwa naas yang menimpa korban Sardi, (41), warga Desa Gilih Suka Negeri Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara. Motor Honda Revo Absolut miliknya yang terparkir di kebun, saat sedang mencari rumput untuk makan ternak, Sabtu, (11/08/2018), sekira pukul 14.00 WIB.
Atas peristiwa yang mengakibatkan raibnya motor korban tersebut, Sardi langsung memberikan pengaduan ke Polrest Lampura dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 945/ VIII/ 2018/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 11 Agustus 2018.
Kapolrest Lampung Utara, AKBP. Eka Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP. Donny Kristian Bara’langi, mengatakan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Resmob Satreskrim Polres Lampura telah mengamankan seorang pelaku dalam perkara Tindak Pidana Curat sebagaimna dijelaskan pada Pasal 363 KUHPidana.
“Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Surdi yang kehilangan motor miliknya yang terparkir di kebun saat mengambil pakan ternak. Pelaku berhasil diamankan. Dirinya (pelaku), bukan merupakan TO OPS Sikat 2018,” jelas Kasatreskrim, AKP. Donny Kristian Bara’langi, saat dikonfirmasi, Jum’at, (24/08/2018).
Pelaku M. Rosi, (26), warga Dusun Tanjung Bulan Desa Alam Jaya Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara diamankan Tekab 308 Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara, pada Jum’at dinihari, (24/08/2018), sekira pukul 01.30 WIB.
“Pelaku diamankan jajaran petugas di Desa Alam Jaya Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara,” jelas AKP. Donny Kristian Bara’langi.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti, berupa kendaraan motor milik korban, telah diank di Mapolrest Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. (ardi)