Jakarta (SL)-Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengancam akan mogok kerja selama 10 hari, terhitung pada hari Rabu 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022 mendatang. Pemberitahuan ini disampaikan dalam surat mogok kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden FSPPB Arie Gumilar dan Sekretaris Jenderal Sutrisno tanggal 17 Desember 2021.
Aksi ini diakibatkan karena tuntutan federasi yang diabaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir, untuk mengganti Direktur Utama Pertamina yaitu Nicke Widyawati. Federasi meminta untuk mengganti Direktur Utama Pertamina, karena menilai bahwa Nicke Widyawati gagal untuk membangun hubungan industrial yang dinamis, harmonis dan berkeadilan.
Alasan ini pun tertulis pada surat permohonan yang dibuat oleh para federasi untuk Menteri BUMN Erick Thohir, yang disampaikan pada tanggal 10 Desember 2021.
“Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) sebagai organisasi pekerja PT Pertamina (Persero) meminta Menteri BUMN dengan segala otoritasnya untuk mencopot Ibu Nicke Widyawati sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero)” Isi pada surat Permohonan Pencopotan Dirut untuk Menteri BUMN
Surat itu tidak hanya ditujukan kepada Erick Thohir, tetapi juga kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Adapun alasan lain yang membuat para federasi mogok kerja yaitu, tidak tercapainya kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Mogok kerja akan dihentikan apabila permintaan federasi dipenuhi dan perusahaan mau melakukan perundingan dengan syarat yang telah disampaikan sebelumnya kepada Direktur SDM Pertamina pada Pra perundingan PKB di Cirebon, Jawa Barat.
Arie Gumilar mengatakan, bahwa mogok kerja yang akan berlangsung 10 hari ini akan diikuti oleh para pekerja Pertamina yang menjadi anggota FSPPB, baik holding ataupun subholding. (Red)