Bandar Lampung, (SL) – Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Kabupaten Pesawaran, melaporkan PTPN 7 Way Berulu ke Polda Lampung, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, Jumat (4/8).
Ketua Harian FMPB, Saprudin Tanjung, mengatakan pelaporan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Tanjung Kemala, Desa Tamansari, Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, terhadap indikasi konflik berkepanjangan yang terjadi dengan PTPN 7 Way Berulu, Gedongtataan.
“Kedatangan kami ke Polda Lampung ini, ingin melaporkan PTPN 7 Way Berulu , yang sudah puluhan tahun, menguasai dan mengelola lahan seluas 329 hektar di Tanjung Kemala, Desa Tamansari, tanpa memiliki bukti atas hak kepemilikan yang sah.” Ujar Tanjung.
Tanjung menambahkan, PTPN 7 terindikasi merugikan negara lantaran tak pernah membayar pajak dari lahan yang dikuasai dan di kelolanya tersebut.
“Secara otomatis lahan itu berstatus ilegal karena tidak terdaftar di pusat. Kita tadi diarahkan ke Ditkrimsus Tipikor, yang nanti akan menanganinya.” Kata Tanjung.
Untuk poin- poin yang menjadi bahan pelaporan yang telah diserahkan pihak FMPB kepada Tipikor Polda Lampung antara lain, terkait indikasi pajak, yang tidak pernah dibayarkan pihak PTPN 7 kepada Negara, terhadap hasil yang didapat atas pengelolaan lahan selama puluhan tahun berupa perkebunan karet seluas 329 hektar, yang dipastikan telah merugikan terhadap keuangan negara.
“Juga terhadap ulah PTPN 7 terhadap lahan No.4 Tanjung Kemala Desa Tamansari seluas 135 hektar, tanpa memiliki bukti Surat HGU telah mengalih fungsi lahan seluas 135 hektar, yang disewakan senilai Rp.4- 6 juta per hektar kepada pihak PT ( Swasta ) tanpa bukti kejelasan kemana uang dari hasil menyewakan lahan itu di setorkan.” Imbuh Tanjung.
Masih kata Tanjung, laporan juga terkait dugaan penyerobotan lahan masyarakat yang dilakukan pihak PTPN 7 Way Berulu, dimana sejak tahun 1954 masyarakat telah melakukan kegiatan babat alas atas upaya penguasaan lahan tersebut, tapi sejak PTPN 7 saat Wakil Direksinya bernama, Nababan memimpin (1965- 1974), dengan sewenang berdalih melakukan pelurusan lahan perkebunan, diduga telah berhasil mencaplok ratusan hektar tanah milik masyarakat.
”Sekarang gimana masyarakat akan berani menolak atau melawan atas penyerobotan yang dilakukan, sebab bagi yang menolak akan di ancam dan dicap sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) yang pada saat itu sedang gencar- gencarnya dibasmi oleh TNI, gimana masyarakat gak pasrah mengikhlaskan saja ,” terangnya.
Untuk itu kata Tanjung, sekali lagi demi terciptanya suasana kondusif masyarakat serta adanya kepastian hukum ditengah masyarakat Tanjung Kemala, Desa Tamansari, pihaknya sangat berharap Polda akan segera menindak lanjuti laporannya tersebut.

”Kita berharap Polda melalui Penyidiknya, segera memproses laporan ini. Kita juga selalu siap, memenuhi panggilan Polda, apabila pihak Tipikor masih memerlukan tambahan bukti atau saksi yang diperlukan.” Tutup Tanjung.
Diketahui, berkas laporan FMPB yang didampingi sejumlah organisasi diantaranya Forum komunikasi wartawan kabupaten pesawaran (FKW-KP) LSM Lipan Pesawaran, LSM Lira Pesawaran dan organisasi wartawan Indonesia IWOI, teregistrasi dengan No 03.017/FMPB/Vll/2013.04 Juli 2023, telah diterima melalui PS KAURMINTU SUBBAGRENMIN DISRESKRIMSUS POLDA LAMPUNG, Nur Rachmi Septariana. (Red)