Jakarta, sinarlampung.co-Mantan Kadiv Propam Polri terpidana seumur hidup Ferdy Sambo dipindah dari Lapas Kelas II A Salemba ke Lapas Cibinong. Untuk istrinya Putri Candrawathi, juga dipindah ke Lapas Kelas II A Tangerang.
Ditjen PAS Kemenkum HAM mengatakan Sambo dan Putri dipindah karena alasan pertimbangan pembinaan. Keduanya dipindah sejak 29 Agustus 2023.
“Dengan pertimbangan pembinaan Ferdy Sambo ke Lapas Cibinong, Putri Candrawati di Lapas Kelas II A Tangerang,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa 12 September 2023.
Sebelumnya vonis Ferdy Sambo telah inkrah, yakni penjara seumur hidup. Sambo pun telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
MA menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
MA juga memangkas hukuman Putri Candrawathi, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Putri juga sebelumnya telah dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu.
Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya.
Sambo juga dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan bukti kasus pembunuhan itu. Selain Sambo, Putri Candrawathi, vonis Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, disunat.
Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:
1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
3. Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
4. Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. (Red)