Tubaba (SL) Petugas Satreskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) membekuk eksekutor penembakan yang terjadi di wilayah perkebunan HTI 44 Kecamatan Gunungterang, Tubaba. Satu tersangka buron.
Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan tersangka ditangkap di lokasi persembunyiannya di Kampung Batuampar, Kecamatan Gedungaji Baru, Tulangbawang.
“AL (45) ditangkap, Minggu (1/1/2023) tanpa perlawanan sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Sunhot P Silalahi, saat menggelar pres rilis di Mapolres setempat, Senin, 2 Januari 2023.
Dia menjelaskan, kasus penembakan yang menimpa Sutino (45) warga Kampung Kotajaya, Kecamatan Negarabatin, Way Kanan, pada Minggu, 4 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
Awal muka penembakan itu terjadi, lanjut Sunhot, ketika tersangka AL, Minggu, 4 Desember 2022 sekira pukul 09.00 WIB didatangi tersangka S (buron) datang ke rumah tersangka AL yang berada di Ethanol, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang.
S mengajak AL untuk masuk ke lahan yang sudah dijualn AL kepada seseorang yang berinisial D dan telah digarap atau ditanam oleh PSHT.
“Mendengar hal tersebut tersangka AL pun marah. Setelah itu S bersama tersangka AL pun pergi ke lahan tersebut menggunakan satu unit sepeda motor Honda CRF. Ditengah perjalanan tersangka AL diperintahkan S untuk mengambil satu pucuk senjata api jenis Locok,” ujar Sunhot.
Keduanya, lanjut dia, melanjutkan perjalanan dan ditengah perjalanan keduanya berpapasan dengan korban. Saat di lokasi kejadian itu, AL langsung melakukan penembakan ke arah korban.
“Tersangka AL turun dari motor langsung mengacungkan senjata api dan menembak kearah rombongan PSHT satu kali yang mengenai betis kaki korban,” kata dia.
Selain menangkap tersangka, pihaknya juga mengamankan motor yang digunakan kedua tersangka. Saat ini pihaknya tengah memburu rekan AL berinisial S.
“Tersangka penembakan dikenakan pasal percobaan pembunuhan 338 JO 53 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP,” katanya. (Mardi)