Pesawaran (SL) – Satnarkoba Polres Pesawaran menangkan seorang pelaku memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu, Kel. Gedong Air, Kec. Tanjung Karang Barat, Kamis (6/9/2018) sekira jam 22.00 WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful wahyudi mengatakan penangkapan berdasarkan LP/A-457/IX/2018/Polda Lampung/Polres Pesawaran, Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku, “Kemarin, tepatnya pada tanggal 6 September 2018 , anggota Polres Pesawaran bersama Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah ruko yang berada ddi Desa Gedong Tataan, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran,” kata Kapolres.
“Dari tersangka berinisial AG kami berhasil menemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu (Bong), 1 (Satu) buah pipa kaca didalam nya terdapat sisa kristal diduga sabu, dan 2 (dua) buah korek api,” tambahnya. (rls)