Lampung Timur (SL)-Perkara pelanggaran pemilukada Kabupaten Lampung Timur, melibatkan Kepala Desa Mengandung Sari beserta Sekdesnya, Kecamatan Sekampung Udik, yang mengajak warga penerima PKH untuk memilih Calon Bupati Lampung Timur Nomor urut 2, petahan Syaiful Buchori, mediao Selasa, 10 November 2020 lalu, telah diserahkan Tim Gakumdu kepada pihak kepolisian.
“Case dugaan pelanggaran pidana Pemilukada Lampung Timur, oleh Kades dan Sekdes Mengandung Sari, sudah kita limpahkan ke Kepolisian untuk dilanjutkan ke Proses sidik,” kata Kordiv Penindakan Bawaslu Lampung Timur, Winarto.
Dijelaskannya, dalam proses penanganan perkara tersebut, pihaknya menggunakan saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana dari Unila. Kemudian, untuk saksi-saksi warga penerima PKH belum dapat terkonfirmasi termasuk juga Kades dan Sekdesnya. Artinya, sampai saat ini belum terperiksa. “Senin kemarin (09/11), para saksi termasuk Kades dan Sekdes, sudah diundang oleh kawan – kawan penyidik Polres Lamtim, dijadwalkan hadir untuk pemeriksaan keterangan pada Rabu, 11 November 2020, hari ini,”ujarnya.
Menyinggung soal pelanggaran serupa oleh Kades salah satu Desa di Kecamatan Jabung. Kordiv penindakan Winarto mengungkapkan, “Kalau untuk Jabung, karena ada 2 alat bukti dan saksinya tidak terpenuhi, maka di pembahasan kedua dihentikan,”tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, terkait hal ini Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Kabupaten Lmpung Timur, mendesak pihak Bawaslu dan Gakkumdu menerapkan UU No.07/2017 untuk perkara pelanggaran yang dilakukan oleh Kades dan Sekdes Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, mengajak warga memilih Calon Bupati No.2, Syaiful Buchori.
Sebagaimana informasi media mengenai pelanggaran Pilkada oleh Kades dan Sekdes Mengandung Sari itu, unsur pidana sudah cukup jelas sebagaimana dalam video yang beredar. “Tentunya pihak Bawaslu dan Gakkumdu harus menerapkan UU No.07/2017 dengan butiran pasal yang terkandung.”Tegas Ketua LMP Macab Kabupaten Lampung Timur, Amir Faisol, kepada media ini. Kamis, 05 November 2020.
Amir Faisol berpendapat, pasal yang diterapkan pihak Bawaslu denga UU No.10 tahun 2016 Pasal 188 Jo Pasal 71, dengan alasan tindak pidana ringan, sangat tidak tepat. Sebab dalam Video sudah jelas serta aturan baku yang digunakan harus yang terbaru.
Dalam UU No.07/2017 itu jelas diatur setiap butiran pasal demi pasal bagi ASN sampai dengan aparatur desa/kampung, RT dan RW termasuk pidana dan dendanya, terlebih unsur cukup memenuhi dan cukup jelas. “Apalagi menjual program pemerintah berupa PKH. Ini juga bentuk menggunakan atau menjual program pemerintah serta memanfaatkan kewenangan jabatan. Jadi, diminta pihak Bawaslu untuk dapat jeli dalam hal ini,”pungkas Amir. (Red)