Lampung Selatan, sinarlampung.co-Inspektorat Lampung Selatan gagal melakukan pembinaan kepada Juwanto, mantan Kades Rangai Tritunggal, Kecamatan Ketibung, yang berjanji akan mengembalikan uang Dana Desa yang di korupsi. Alhasil Juwanto di laporkan ke Kejari Lampung Selatan, Senin 11 September 2023.
Kepala Inspektorat Anton Carmana melalui Irban 5 Khaerul Anwar mengatakan Juwanto mengingkari pengembalian penyimpangan DD yang sudah dia buat sendiri.
“Sampai dengan hari ini Juwanto belum pernah melaporkan atau menunjukkan bukti pengembalian dana desa,” kata Khaerul Anwar kepada wartawan di Lampung Selatan.
“Jadi terpaksa kami membuat laporan ke Kejaksaan terkait hasil kerja kami. Selanjutnya terserah kepada kejaksaan mau dipanggil ataukan langsung di eksekusi,” lanjut Khaerul Anwar.
Menurut Khaerul, inspektorat sudah berkordinasi dengan Kasi Pidsusnya Kejari Lampung Selatan, Bambang Irawan yang merekomendasika untuk dapat melakukan komunikasi dengan Juwanto agar dapat mengembalikan penyimpangan DD sebelum dilakukan proses hukum.
Inspektorat beruangkali memanggil Juwanto dan terakhir Juwanto membuat surat pernyataan tertulis bahwa dirinya berkesanggupan akan mengembalikan penyimpangan DD paling lambat tanggal 8 september 2023. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, Juwanto tidak kunjung mengembalikan.
Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Ketibung, itu dilaporkan LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL). (Red)