Lampung Tengah (SL)-Dua pemuda di Lampung Tengah diduga merudapaksa bergantian seorang pelajar di sebuah rumah kosong di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada tanggal 15 September 2021 sekira pukul 15.00 Wib lalu. Kedua pelaku Mas (22) dan PWT (23), kemudian ditangkap Polisi, atas laporan orang tua korban, Sabtu 25 September 2021, dan dijerat tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Informasi di Polres Lampung tengah menyebutkan, kasus itu bermula korban berkenalan dengan pelaku Mas, melalui media sosial Aplikasi Tantan. Mas kemudian merayu korban, dan menjemput korban saat sedang berada di sekolah, dengan menggunakan sepeda motor. Setelah korban ikut, korban malah diajak ke rumah kosong, yang disana sudah menunggu pria lain PWT. Korban kemudian dibawa ke kamar di rumah kosong tersebut, dan dicabuli secara bergantian oleh kedua pelaku. Setelah puas, pelaku mengembalikan korban ke sekolahnya.
“Korban dicabuli dua pemuda berinisial MAS dan PWT. Korban mengenal pelaku dari media sosial Apk Tantan. Awalnya, pelaku MAS mengajak korban untuk main, namun malah dibawa ke sebuah rumah kosong, di dalam rumah tersebut sudah ada rekan pelaku lain berinisial PWT menunggu,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas, mewakili Kapolres, Sabtu 25 September 2021.
Kasat, menjelaskan korban yang di ajak ke dalam kamar rumah kosong tersebut kemudian dicabuli MAS dan PWT secara bergantian. Setelah selesai melempiaskan perbuatan, korban kembali diantar tersangka ke tempat korban sekolah. “Saat tiba disekolah, guru curiga dengan sikap korban yang mendadak jadi pendiam. Kemudian orang tua dan korban di undang ke sekolah agar sang guru tau dan membantu permasalahan yang sedang di hadapi korban,” jelas Kasat.
Kemudian, dihadapan guru dan orang tuanya, korban mengaku sudah di cabuli oleh dua orang pemuda. Mendengar pengakuan putrinya, sang ayah tak terima dan melapor ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah. Berbekal laporan itu, petuas bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku.
“Tersangka akan di jerat pasal 81 atau Pasal 82 junto Pasal 76 huruf d atau pasal huruf E, UU RI No. 17 tahun 2016 dengan ancaman maximal 15 tahun penjara serta denda 5 Milyar. Saya juga mengimbau agar orang tua selalu memantau putra-putrinya. Termasuk selalu memantau perubahan yang terjadi pada putra-putri kita. Apa lagi yang memiliki akun media sosial, harus di awasi penggunaannya,” katanya. (jun/Red)