Mesuji (SL)- Dua orang oknum wartawan Tulang Bawang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim samber pungli polres Mesuji dan Polsek Way Serdang di Pemancingan desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.Jumat 03 Desember 2021.
Dua oknum wartawan tersebut berinisial RH dan J yang bertugas di kabupaten Tulang Bawang dengan Barang bukti berupa Uang 6 juta Rupiah.
Menurut keterangan saksi salah satu kepala desa Lebuhan batin kecamatan Way Serdang M.Ahmad mengatakan memang sudah lama mereka berdua mencari cari kesalahan di desa kami tapi kami masih menanggapi baik kepada kedua oknum wartawan tersebut.
“Mereka awalnya meminta uang sebesar 10 juta di karnakan kami tidak merasa ada kesalaha dalam menggunakan Anggaran atau ada penyimpangan dana desa tetapi mereka berdua malah mengancam akan melaporkan ke tipolikor dan kejasaan” ucap A.Ahmad.
“Mereka juga menakuti nakuti bahwa banyak permasalahan penyimpangan dana desa tahun 2019 dan 2020 di desa Labuhan batin,satbitu juga pada hari ini di karnakan kami merasa resah atas perilaku kedua oknum wartawan tersebut kami melaporkan kepada pihak yang berwajib” tutur A.Ahmad.
Bahkan bukan di desa kami saja yang akan di mintai uang tetapi desa desa di Kecamatan Way Serdang juga Sempat Terkena oleh oknum Wartawan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo saat di Kompirmasi media membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan terhadap oknum Wartawan di simpang pematang tepatnya di pemancingan.
“Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi dengan kepala desa di sebuah pemancingan
“Mereka ditangkap oleh ketika mau melakukan penyerahan uang sebesar Rp 6 juta dan seketika itu kita amankan kedua oknum wartawan, lalu kita bawa ke Mapolres Mesuji untuk di mintai keterangan”ujar Iptu Fajrian.
“Untuk sementara ini kedua oknum wartawan kita kenakan pasal 368 KUHP dengan acamam 9 tahun penjara” tutur iptu Fajrian.( AAN.S/Red)