Tanggamus (SL)-Ny Sauri, janda anak tiga warga, Pekon Waynipah Kecamatan Pematang Sawa, yang terdaftar sebagai Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sejak tahun 2018 lengkap dengan No peserta dan No rekening yang tidak pernah menerima buku tabungan dan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) atau ATM, apalagi untuk mencairkannya akhirnya menerima bantuan, tapi hanya tersisa saldo Rp3,2 juta, dari total Rp10 juta lebih yang harus dia terima.
Kasus Sauri yang menerima haknya setelah Dinas Sosial Tanggamus, namun hanya sepertiga dari jumlah saldonya itu mendapat reaksi keras dari komisi hukum DPRD Tanggamus. Melalui sambungan telpon, Wakil Ketua 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus, Kurnain mengatakan, dirinya sangat menyayangkan masalah yang dialami KPM PKH atas nama ibu Sauri tersebut.
Menurutnya, ini merupakan gagal kontrol dari Pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial, karena seharus mereka lebih dahulu tahu tidak menungu laporan dari warga, apalagi setelah ada pemberitaan baru melakukan tindakan. Patut dipertanyakan kinerja mereka khususnya bidang PKH.
Yang kedua masalah ini harus segera diselesaikan katanya, kalau benar demikian kronologis yang terjadi ini ranahnya pidana, diduga sudah terjadi tindak pidana pencurian atau pengelapan. “Secara politik DPRD mendukung keluarga korban melaporkan masalah ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), kami akan mengawal prosesnya sampai selesai,” Jelas Kurnain, Jumat 20 November 2020.
Kepala seksi PKH Dinsos Tanggamus, Saifudin mengtakan, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Sosial RI No 1862/3.4/BS.01.01/10/2020. Tentang penyaluran bansos PKH tahap IV dan ahir tahun 2020. Khususnya pada poin 4 hurup b nomor 2 yaitu, menginformasikan kepada KPM apabila tidak melakukan transaksi 3 kali berturut-turut, maka KKS akan diblokir pada tangal 25 Desember 2020.
Menurut dia, apakah surat itu edaran baru untuk tahun 2020 ini saja, atau ada disetiap tahun 2018 juga 2019, dia mengatakan belum mengetahuinya karena ia baru menduduki jabatannya ditahun 2020,
Sebelumnya diberitakan jumlah saldo KPM PKH atas nama ibu Sauri, sebesar Rp 10.612.350 (Sepuluh juta enam ratus dua belas ribu tiga ratus lima puluh) dengan rincian sebagai berikut :
Di tahun 2018. Juni-Agustus, Rp. 266.350. Oktober-Desember, Rp. 1.650.000.
Tahun 2019. Januari-Maret, Rp. 1.100.000. April-Mei, Rp. 1.100.000. Juni-Agustus, Rp. 775.000. Oktober-Desember, Rp. 1.250.000.
Tahun 2020. Januari-Maret, Rp. 1.250.000.
April, Rp. 416.000.
Mei, Rp. 416.000.
Juni, Rp. 416.000.
Juli, Rp. 416.000.
Agustus, Rp. 416.000.
September, Rp. 416.000.
Oktober- Deaember, Rp. 725.000.
Namun saat pembuatan KKS di Bank Mandiri Cabang Gisting, Sauri menerima pencairan bantuan sebesar Rp 3.200.000. Saat di konfirmasi pihak Bank Mandiri Gisting, atas nama Opan ke No 085788708xxx, sempat diangkat, saat ditanya kronologis dan proses pencairan bantuan KPM PKH atas nama Sauri, Hanpone langsung dimatikan.
Hal serupa terjadi di Pemda di Dinas sosial saat akan meminta penjelasan mengenai PKH, Koordinator PKH Kabupaten, atas nama Habib, diruangannya kosong dan Handponnya tidak aktif. Sampai berita ini ditayangkan belum ada keterangan dari keduanya. (tim)