
Bandar Lampung (SL)-DPRD Provinsi Lampung, akhirnya mengeluarkan rekomendasi, terkait keluhan warga Pasir Gintung, Bumi Waras, Labuhan Ratu, Sawah Brebes. DPRD Lampung minta PT KAI menghentikan sgala proses yang menggangu kehidupan warga.
Hal itu terungkap, saat puluhan perwakilan warga yang kembali mendatangi Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Senin (11/12/2017). puluhan earga itu mendatang Komisi IV DPRD untuk menanyakan hasil rapat dengar pendapat (hearing). Hasil hearing antara warga dan Komisi IV, diketahui hasilnya Selasa (12/12/2017).
Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal mengeluarkan surat rekomendasi perihal penghentian sementara sosialisasi, pengukuran dan penarikan uang sewa, atas tanah oleh PT. KAI.
Rekomendasi tersebut, tertuang dalam surat nomor: 005/1953/III.01/2017, tertanggal 11 Desember 2017.
Direktur LBH Bandarlampung mengaku sangat berterima kasih kepada DPRD Provinsi Lampung, yang telah menerima keluhan aduan masyarakat terkait polemik lahan sengketa antara warga dengan PT.KAI dan mengeluarkan surat rekomendasi penghentian sementara.
“Harapan kami PT. KAI bisa mengindahkan dan mematuhi kebijakan yang telah dikeluarkan oleh ketua DPRD Provinsi Lampung,” kata Alian.
Terkait sengketa lahan antara masyarakat dengan PT.KAI, Alian menyebut LBH Bandarlampung setidaknya sudah menerima kuasa 1.500 dari masyarakat atas polemik tersebut dan kemungkinan bisa lebih, karena masih terus dilakukan pendataan.
“1500 warga ini, adalah masyarakat yang menjadi korban setelah tanah yang huni mereka selama berpuluh-puluh tahun ini, tiba-tiba diklaim milik PT. KAI,” tegasnya.
PT KAI Belum Terima Rekomendasi DPRD
Sementara itu, Humas PT. KAI Divre Tanjungkarang Pranoto, mengaku belum menerima surat Rekomendasi DPRD Lampung.
“Kemungkinan suratnya sudah sampai ke meja dipimpinan tetapi belum sampai ke saya,” kata Pranoto.
Menurut Pranoto, dikarenakan surat rekomendasi tersebut belum sampai kepadanya, katenanya ia akan mengkroscek terlebih dulu dan menanyakan ke pimpinan. (rls/nt)