Bandarlampung (SL)-Direktorat Lalulintas dan Gabungan Polda Lampung akan menggelar operasi pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. Kegiatan dalam Operasi Zebra Krakatau 2017, akan dimulai 1-14 November 2017. Target operasi diutamakan bagi kendaraan mati pajak.
Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin. Mendampingi Kapolda Lampung membenarkan kegiatan operasi akan dilaksanakan selama dua pekan, sejak 1-14 November 2017, di seluruh Lampung.
“Operasi ini juga dilakukan serentak di Indobesia, di Lampung kita sudah intruksikan kepada jajaran dan satuan masing masing wilayah, dan operasi ini tim gabungan,” kata Kemas Ahmad Yamin, akrab disapa Yamin.
Menurut Dirlantas, Kapolres/Kapolresta dan jajajarannya untuk membentuk tim gabungan. Razia ini juga terkait dengan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Lampung yang sudah dimulai sejak 17 Oktober sampai 31 Oktober 2017.
“Operasi bersifat gabungan artinya juga melibatkan Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, Jasa Raharja, dan POM TNI. Dengan mempersiapkan sarana dan prasarana berupa Kendaraan SIM Keliling, Kendaraan Samsat Keliling, dan petugas BRI yang dilengkapi EDC,” kata mantan Dirlantas Polda NTT ini.
Bagi pelanggar yang menunggak pajak tahunan, kata Ahmad Yamin, akan dilakukan penindakan dengan tilang dan mengamankan barang bukti kendaraan. untuk dilakukan pengandangan.
“Petugas nanti diminta melakukan imbauan untuk mengurus surat-surat kendaraan serta melakukan pembayaran pajak kendaraan yang sudah habis masa berlakuknya. Jika sudah membayar, barang bukti kendaraan bisa diganti dengan barang bukti surat kendaraan.” katanya.
Sementara bagi masyarakat yang benar-benar berniat mau membayar pajak kendaraan yang mati tahunan dengan membawa bukti persyaratan untuk membayar pajak seperti BPKB, KTP dan lain-lain, apabila terkena pemeriksaan agar dibantu untuk tidak ditilang.
“Namun, diarahkan ke Samsat atau kendaraan Samsat keliling. Tapi, bagi masyarakat yang kendaraannya mati pajak lebih dari lima tahun tetap diarahkan ke Samsat untuk melakukan registrasi dan identifikasi ulang,” katanya
Dirlantas juga mengintruksikan jika dalam pelaksanaan operasi ada permasalahan, maka perwira pimpinan operasi dapat mengambil keputusan di lapangan untuk menyelesaikan permasalahan agar ada keputusan. “Perwira dilapangan selaku pimpinan operasi bisa mengabil keputusan jika terjadi travel,” katanya. (nt/jluniardi)