Lampung Selatan (SL) – Inspektorat Lampung Selatan mendadak memeriksa seluruh Kepala Dusun (Kadus) di Desa Haji Mena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, 26 Juli 2023.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut pasca mencuatnya dugaan pemecatan sepihak Kadus 6 oleh Kepala Desa Haji Mena, Suhaimi Abu Bakar.
Para Kadus yang diperiksa mengaku tak leluasa mengutarakan jawabannya saat ditanya seputar pembangunan di dusun masing-masing. Pasalnya, ada “Kode Rahasia” dari sang Kades, yang membuat mulut para Kadus tak leluasa berbicara.
“Kepala Desa selalu memberikan kode dengan kedipan mata, yang maksudnya agar kami tidak menceritakan yang macam-macam, kami ini merasa serba salah,” tutur para Kadus, Rabu 26 Juli 2023.
Senada disampaikan para Kadus, beberapa aparatur desa lainnya juga berharap mereka ikut diperiksa oleh Tim Inspektorat. mereka ingin menyampaikan tentang buruknya kinerja Kepala Desa Haji Mena terutama dalam bidang pembangunan dan dalam pengambilan keputusan cendrung sepihak (arogan).
Para Perangkat juga menyayangkan mengapa tim Inspektorat lebih memilih Aula Kantor Desa sebagai lokasi pemeriksaan.
“Karena di sini pasti akan ada intervensi Kepala Desa terhadap para Kadus dan pasti jawaban yang diberikan juga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” sesal para aparatur desa.
LSM GEPAK dan PEMATANK yang selama ini telah menunjukkan kepeduliannya, bahkan juga ikut mendampingi mantan Kepala Dusun 6, Anisah untuk menyampaikan laporan secara langsung ke Inspektorat Kabupaten beberapa waktu lalu.
Dua Ormas tersebut berharap, dengan turunnya tim pemeriksa Inspektorat, permasalah tuntas dan menegakkan peraturan yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi media ini belum menerima hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Kabupaten tersebut. (*)