
Lampung Utara (SL)-Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lampung Utara menyesalkan adanya aksi gusur paksa yang dilakukan Ketau Koperasi Produsen Pelita Harapan (KPPH) terhadap sejumlah warga Dusun Dorowati Desa Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara, yang mengelola tanah perengan/pinggiran irigasi pengairan milik Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM setempat, Lusi Ucida, Senin, (29/01/2018), saat dikonfirmasi di kantornya.
Dikatakan Lusi, keberadaan KPPH sebagai lembaga koperasi produsen telah terdata dalam database di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten setempat. “Koperasi Produsen Pelita Harapan telah terdata secara resmi sebagai salah satu lembaga koperasi binaan Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Lampura. Jadi, KPPH dapat dikatakan memiliki legalitas hukum yang sah untuk menjalankan aktifitas yang terkait dengan kegiatan perkoperasian,” jelasnya.
Meski demikian, ujar Lusi, pihaknya sangat menyesalkan sikap arogansi yang dilakukan Ketua KPPH terhadap sejumlah warga Dusun Dorowati yang menggarap areal perengan irigasi yang diketahui milik Balai Besar Pengairan Prov. Lampung.
Dikatakannya, pihaknya akan segera memanggil oknum pengurus KPPH dimaksud guna mempertanyakan penyebab terjadinya peristiwa yang berpotensi memberikan preseden buruk terhadap koperasi dimaksud.
“Pada prinsipnya, kami akan melihat terlebih dahulu duduk persoalan yang sebenarnya. Untuk itu, saya akan melihat dulu seperti apa perjanjian kerja sama/MoU yang telah disepakati antara KPPH dengan Balai Besar Pengairan Prov. Lampung. Namun saat ini, saya belum dapat menarik satu kesimpulan karena belum bertatap muka dengan oknum dimaksud serta belum mengetahui adanya MoU tersebut,” tutur Lusi.
Dijelaskannya, seharusnya pihak KPPH melakukan koordinasi terkait adanya perjanjian kerja sama tersebut. “Karena itulah, kami akan memanggil pihak KPPH guna meminta keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. (ardi)