Lampung Tengah (SL) – Oknum Kapolsek di wilayah Polres Lampung Tengah dilaporkan ke Propam Polda Lampung, karena terlibat dugaan main belakang dengan istri anggotanya. Kasus ini dilaporkan ke Bidpropam Polda Lampung oleh Bripka FM. Dalam laporan bernomor STPL/B-57/III/2018/Yanduan.
AKP ES dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran disiplin dan kode etik karena melakukan perselingkuhan dengan seorang Bhayangkari, dan pemukulan terhadap Bripka FM saat proses penggerebekan.
Informasi yang dihimpum menyebutkan insiden pemukulan terhadap Bripka FM, terjadi saat Bripka FM dan adik iparnya melakukan penggetebekan, dan merekam peristiwa tersebut, di rumah kontrakan sang Kapolsek, yang tidak terima perselingkuhannya direkam.
Bripka FM adalah anggota Poksek Kalirejo, sementara VK adalah istri sahnya, yang juga ASN di Kabupaten Pringsewu,
DF (30) adik VK, juga ipar Bripka FM mengatakan pengerebekan terjadi pada Senin (5/3/2018) malam di rumah kontrakan AKP ES. “Istri kakak saya pamitnya mau kerja keluar kota, tapi enggak tahunya berduaan dengan atasan kakak ipar saya sendiri di rumah kontrakan,” katanya saat menemani Bripka FM di Bidpropam Polda Lampung, Selasa (6/3/2018).
Bahkan Video berdurasi 15 detik itu, pada proses penggerebekan terlihat istri Bripka FM, yakni VK terkejut saat keluar dari pintu kamar. VK yang mengenakan baju dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memegang tas biru langsung menutupi wajahnya yang tersorot kamera.
Sementara, suara Bripka FM terdengar memaki sang istri. Video itu berhenti saat wajah AKP ES terekam kamera.
Menurut Ferry Meiricky Chandra, bahwa AKP ES marah lalu membanting ponsel Bripka FM dan memukulnya. “Waktu mau ambil video itu ES membanting HP kakak ipar saya kemudian memukul bagian dagu kakak ipar saya. Makanya laporan ada dua, perselingkuhan dan penganiayaan,” katanya, seperti dilansir Okezone.
AKP ES, dipergoki anggotanya saat asyik berdua dengan wanita lainya, itu di sebuah kamar kontrakan. Kasus ini sudah dilaporkan ke Bidpropam Polda Lampung oleh Bripka FM, tertuang dalam laporan bernomor STPL/B-57/III/2018/Yanduan.
DF (30) membenarkan pelaporan ke Propam Polda Lampung, terkait Kapolsek Kalirejo yang didigaperselingkuhan dan penganiayaan. “Dia (Bripka FY) sedang laporan ke Bidpropram Polda Lampung dengan laporan perselingkuhan dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kapolsek Kalirejo AKP ES,” katanya, Selasa (6/3/2018).
DF menambahkan, kasus perselingkuhan ini sudah pernah dilaporkan ke Polres Lampung Tengah. Namun, karena tidak ada tindak lanjut, pihak keluarga pun berinisiatif melapor ke Polda Lampung.
Pihak keluarga berharap Kapolda Lampung bisa menindak tegas apa yang dilakukan oleh Kapolsek tersebut.
“Kami berharap oknum Kapolsek ini ditindak tegas karena sudah bikin malu seragamnya sendiri dan institusinya,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, kasus perselingkuhan ini terungkap setelah AKP ES dan VK dipergoki sedang berduaan di dalam kamar kontrakan pada Senin (5/3/2018) malam.
Dalam penggerebekan itu, Bripka FM juga menyaksikan dengan mata kepalanya sendiri, keduanya keluar dari kamar dan terkejut sedang digrebek.
Perselingkuhan Kapolsek Kalirejo, Lampung Tengah, Lampung, AKP ES dengan VK yang merupakan istri bawahannya, terungkap setelah Bripka FM menghubungi keduanya.
Dian Fuady (30), adik ipar Bripka FM yang menemani pelaporan ke Propam Polda Lampung mengatakan dugasn perselingkuhan itu mulai terendus oleh Bripka FM karena curiga dengan percakapan istrinya di WhatsApp.b“Kakak ipar saya ini udah curiga, isi WhatsApp itu sudah ada panggilan sayang gitu,” katanya, Selasa (6/3/2018).
Sadap Percajapan WA Istri
Untuk memastikan bahwa sang istri benar berselingkuh, Bripka FM pun mengadakan penyelidikan pribadi. Berdasarkan hasil penyadapan isi pesan sang istri, Bripka FM mengetahui bahwa istrinya itu berselingkuh dengan atasannya sendiri, yakni Kapolsek Kalirejo APK ES.
Bripka FM memergoki keduanya, AKP ES dan VK, naik ke mobil kapolsek itu. Padahal, istrinya bilang ada dinas luar kota. “Kemudian kakak ipar saya ngikutin mobil itu sampai ke kontrakan,” kata DF, seperti dilansir Okezone.
Sebelum menggerebek, Bripka FM sempat bersiasat dengan menelepon AKP ES dan berpura-pura melaporkan ingin melakukan penggerebekan kasus yang sedang ditanganinya. Saat dihubungi, suara HP pimpinannya tersebut terdengar bergema.
“Suaranya itu seperti ada di dalam ruangan. Setelah itu dia menelpon istrinya, ternyata suara istrinya juga bergema seperti dalam ruangan yang sama. Dari situlah ketahuannya,” katanya.
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Hendra Supriyatna mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan soal dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum Kapolsek Kalirejo tersebut dengan oknum bhayangkari istri dari Bripka Ferry Meiricky Chandra di sebuah rumah kontrakan.
”Kita sudah mendapat laporan tersebut, selanjutnya kita akan melakukan tindakan tegas tehadap terlapor (ES),” kata Hendra Supriyatna kepada PeNa, Rabu (7/3).
Menurut Hendra Supriyatna, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dan terlapor. “Saat ini kita masih memprosesnya. Mengenai pelanggarannya, jika nanti hasil proses pemeriksaan terlapor terbukti telah melakukan perbuatan dugaan perselingkuhan terhadap seorang Bhayangkari, terlapor bakal di kenai sanksi kode etik profesi Polri. Mudah-mudahan akan segera disidangkan. Sanksi terberat ya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH,” terang dia.
Terkait dengan jabatan terlapor sebagai Kapolsek, tambah Hendra Supriyatna, itu masih dipertimbangkan. “Kita akan ajukan ke Kapolda Lampung, Irjen Pol. Suntana,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bripka. Ferry Meiricky Chandra melalui Adik Iparnya, Dian Fuady (30) warga Korpri, Sukarame, Bandarlampung, mengatakan, bahwa Ferry Meiricky Chandra telah melaporkan tentang perselingkuhan antara istrinya berinisial, Ver pegawai Disdukcapil Kabupaten Pringsewu dengan atasannya Kapolsek Kalirejo, AKP. ES, di rumah Kapolsek di Dusun I, Kampung Kalunggu, Perum Bunga Tanjung, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut Dian Fuady, awalnya Ferry Meiricky Chandra, menghubungi istrinya melalui via telepon dan suaranya terdengar menggema. “Kakak saya mengira kalau istrinya berada di masjid. Tidak lama, beberapa saat kemudian kakak saya menelpon atasannya yakni, ES, ingin melaporkan tentang pemeriksaan kasus, tetapi suara ES juga terdengar menggema serupa dengan suara istrinya yang sebelumnya dihubungi,” kata Dian Fuady.
Penasaran, lanjut Dian Fuady, kakaknya secara diam-diam mendatangi kediaman ES dan menunggu di depan rumahnya, sejak pukul 17.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. “Kecurigaan kakak saya terbukti, dia melihat istrinya Ver keluar dari dalam kediaman ES. Untuk pembuktian, kakaknya mevideokan peristiwa itu menggunakan Hp miliknya, tetapi tiba-tiba saja ES keluar memukul bagian wajah kakaknya dan merampas Hp tersebut lalu membantingnya,” ungkap dia.
Mewakili kakaknya, Dian lalu melaporkan tentang penganiayaan dan perselingkuhan oknum tersebut. Ia berharap, keduanya di pecat secara kedinasan. “Oleh sebab itu, saya mewakili kakak saya meminta, agar oknum Kapolsek Kalirejo, AKP. ES, di kenai sanksi berat atau PTDH, begitu pula dengan istrinya, di pecat dari pekerjaannya sebagai pegawai Disdukcapil Kabupaten Pringsewu, untuk memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi yang lainnya agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tegas dia.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Sulistyanigsih, mengatakan, sampai saat ini belum mendapatkan informasi dan keterangan resmi.
“Saya belum dapat keterangan resmi, dan jelas, tapi kalau benar ada laporan pasti kasus akan ditangani secara profesional. Kita tunggu saja, kan sudah ditangani Propam,” kata Sulistyaningsih.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Slamet Wahyudi, menyebutkan adanya laporan terkait dugaan perselingkuhan oknum jajarannya. Menurut dia, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara.
“Kalau terbukti bersalah, kemungkinan sanksi terberat yang akan diterima adalah PDH pemberhentian dengan hormat,” terang Slamet kepada wartawan.
“Tahu, mas, ada ribut-ribut di rumah kontrakan polisi. Tapi saya cuma dengar aja, dan tidak tahu detail apa yang diributkan. Cuma dengar saja,” kata warga.(nt/*/)