Bandar Lampung (SL)-Polsek Tanjung Karang Barat di Laporkan ke Propam Polda Lampung, karena diduga menyekap Arsiman (41), sopir mobil ekspedisi, selama 12 hari di ruang Kanit Reskrim, tanda pasal yang jelas. Diduga Arsiman diamankan Polisi atas permintaan bosnya sendiri Ko Hendra, yang curiga Arsiman menggelapkan barang-barang muatannya.
Ironisnya, selam 12 hari itu, Arsiman hanya dikurung di ruang Kanit Reskrim yang dikunci dari luar, tanpa proses hukum yang jelas. Tan surat laporan polisi, surat penangkapan, dan surat penahanan, apalagi pemberitahuan kepada keluarga. Didampingi LBH Bandar Lampung Arsiman akan menggugat Polsek Tanjung Karang Barat.
Kepada wartawan Arsiman mengatakan dia adalah sopir yang bekerja di perusahaan ekspedisi PT Sindex Express. Dia mendapat tugas mengantar barang kopi kemasan. Mengendarai truk tronton ban 10 dengan plat B-9511-PYU, Arsiman mengambil barang di Semarang, Jawa Tengah.
Dari Semarang, Arsiman kembali ke kantornya di daerah Garuntang, Bandar Lampung. Singgah sebentar di kantor, ayah dua anak ini bergegas mengantar barang ke Pekanbaru, Riau. Masuk ke daerah Sekijang Pekanbaru, tepatnya di KM 40, terjadi insiden Rem blong. Arsiman kehilangan kendali dan mobil terguling dua kali sampai terperosok ke jurang.
Kejadian persis terjadi di Hari Raya Natal 25 Desember 2021. “Karena ada bunyi keras membuat warga sekitar berkumpul. Sejumlah warga menjarah barang bawaan di mobil,” cerita Arsiman, dikantor LBH Bandar Lampung, Kamis 13 Januari 2022, dilangsir suara.com.
Barang bawaan yang tersisa lalu dititipkan Arsiman ke rekannya sesama sopir untuk dibawa ke Bandar Lampung. Setelah mobil yang dia kendarai diperbaiki, Arsiman membawa mobil ke kantor. Karena tiba di kantor sudah sore, Arsiman langsung pulang setelah menaruh mobil.
Keesokan harinya pada 3 Januari 2022, Pendi, teman kerja, mendatangi rumah Arsiman. Pendi menyampaikan pesan dari atasan bahwa Arsiman diminta datang ke kantor. Pada 4 Januari 2022, Arsiman mendapat telepon dari atasannya Koh Hendra. Dalam percakapan telepon itu, Koh Hendra meminta Arsiman untuk datang ke kantor.
Sekitar pukul 16.00 WIB, Pendi datang lagi ke rumahnya bersama seorang anggota TNI bernama Hendra. Mereka datang menggunakan mobil Daihatsu Terios, mobil milik Koh Hendra. Mereka datang menjemput Arsiman atas perintah Koh Hendra. Sampai di kantor, Arsiman langsung ke atas ke ruangan Koh Hendra.
“Diinterogasi saya di situ. Isinya menanyakan barang yang saya bawa kemana,” kata Arsiman. Arsiman menjelaskan barang bawaan itu dijarah warga saat kecelakaan. “Uda kamu jujur aja, barang ini dikemanain,” kata Arsiman menirukan perkataan Hendra saat itu.
Setelah itu Hendra menelepon seseorang. Datanglah orang yang ditelepon Hendra menggunakan pakaian preman. Arsiman menduga orang itu adalah anggota Polda Lampung. Orang yang diduga anggota Polda Lampung itu juga sempat menginterogasi Arsiman.
Atas perintah Hendra, orang diduga anggota Polda Lampung itu membawa Arsiman ke Polsek Tanjungkarang Barat. Saat berada di Polsek Tanjungkarang Barat itulah orang tersebut mengaku anggota Polda Lampung ke anggota Polsek Tanjungkarang Barat. “Pas di Polsek, orang yang bawa saya ini bilang saya titipan Kapolsek. Ditanya sama anggota polsek darimana, dijawab orang itu anggota dari Polda. Pendengaran saya seperti itu,” kata Arsiman.
Karena tidak bertemu dengan Kapolsek Tanjungkarang Barat, orang diduga anggota Polda Lampung itu menitipkan Arsiman ke Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat.
Arsiman kemudian dikurung di ruangan Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat. Dia dimasukkan ke ruangan dan dikunci dari luar. Arsiman mengaku heran mengapa dia dikurung tanpa ada penjelasan. Karena Arsiman tidak pulang, sang istri inisiatif meneleponnya. Arsiman memberitahu dia berada di Polsek Tanjungkarang Barat.
Arsiman dikurung di Polsek Tanjungkarang Barat selama 12 hari mulai dari 4 Januari 2022 hingga 12 Januari 2022. Selama di Polsek, Arsiman dikurung di ruangan Kanit Reskrim. Arsiman diperlakukan seperti seorang tahanan. Selama 12 hari di Polsek Tanjungkarang Barat, Arsiman hanya empat kali diberi makan.
Saking laparnya, Arsiman sampai menelepon sang istri meminta mengirim makanan. “Istri saya datang tiap dua hari sekali bawa makanan untuk saya,” ucap Arsiman.
Istri Arsiman yang tinggal di Katibung, Lampung Selatan, harus berutang ke tetangga untuk ongkos menuju Polsek Tanjungkarang Barat di Bandar Lampung. Arsiman hanya diberi kesempatan buang air pada pagi hari. Bahkan pernah Arsiman kebelet buang air kecil di malam hari. Dia menggedor pintu meminta izin untuk buang air kecil. “Kata polisi saya disuruh kencing di botol aja. Jadi saya kencing di botol air mineral,” kata Arsiman.
Selama 12 hari di polsek, Arsiman mengaku hanya satu kali diperiksa oleh penyidik. Karena tak mendapat kepastian hukum, sang istri Dartini berinisiatif melaporkan kejadian ini ke LBH Bandar Lampung pada tanggal 12 Januari 2022.
Kemudian pengacara dari LBH Bandar Lampung mendampingi istri Arsiman ke Polsek Tanjungkarang Barat.
“Setelah kami mengonfirmasi kejadian tersebut, akhirnya Arsiman dipersilakan pulang, karena pihak Polsek Tanjungkarang Barat tidak dapat menunjukkan status hukum yang jelas atas nama Arsiman,” ujar Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi.
LBH Kecam
Sumaindra mengecam keras tindakan sewenang-wenang aparat Polsek Tanjung Karang Barat terhadap Arsiman. Menurut dia, Arsiman pernah dimintakan keterangan namun tidak pernah ditunjukkan adanya surat penangkapan, surat penahanan, dan surat penetapan tersangka dari pihak Polsek Tanjung Karang Barat.
“Seharusnya apabila terdapat proses penangkapan dan penahanan terhadap seseorang, pihak penyidik hanya memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah perbuatan pelaku dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 19 Ayat 1 KUHAP. Dengan demikian jika lebih dari 1×24 jam maka terduga pelaku berhak untuk dibebaskan demi hukum,” jelas Sumaindra.
Namun faktanya, lanjut dia, Arsiman telah ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat selama delapan hari tanpa ada laporan polisi, surat perintah penahanan,. Semestinya pihak polisi memberikan tembusan segera setelah melakukan penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP.
LBH Bandar Lampung menganggap tindakan petugas Polsek Tanjungkarang Barat terhadap Arsiman sudah merampas kemerdekaan seseorang tanpa ada status hukum yang jelas. “Kami meminta Kapolri dan Kapolda Lampung terhadap aksi kesewenang-wenangan dan ugal-ugalan aparat penegak hukum dalam hal ini anggota Polsek Tanjungkarang Barat ini harus diusut tuntas,” ujar Sumaindra.
Sementara Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol David Jeckson saat dikonfirmasi kasus Arsiman sempat kaget. David mengaku tidak tahu ada seorang bernama Arsiman adalah titipan dirinya sebagai kapolsek. “Titipan dari kapolsek, maksudnya gimana? Gue enggak dengar masalah itu. Intinya gini ada orang laporan tipu gelap, pas diproses orangnya ke Jakarta. Mau kami mediasi begitu, intinya tidak ditahan, proses mediasi. Gak usah digede-gedein, pusing kepala gua,” katanya. (suara/Red)