Selasa, Juni 28, 2022
Sinarlampung
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
    • Lampung Timur
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
  • Nusantara
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Politik
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
    • Lampung Timur
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
  • Nusantara
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Politik
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
No Result
View All Result
Morning News
ADVERTISEMENT
Home Bandarlampung

Diduga Pesanan Bos Polsek Tanjungkarang Barat Sekap Sopir Diruang Kanit Reskrim Selama 12 Hari

Juniardi by Juniardi
14 Januari 2022
in Bandarlampung, Headline, Kriminal
0
0
SHARES
1k
VIEWS
Share Sekarang

Bandar Lampung (SL)-Polsek Tanjung Karang Barat di Laporkan ke Propam Polda Lampung, karena diduga menyekap Arsiman (41), sopir mobil ekspedisi, selama 12 hari di ruang Kanit Reskrim, tanda pasal yang jelas. Diduga Arsiman diamankan Polisi atas permintaan bosnya sendiri Ko Hendra, yang curiga Arsiman menggelapkan barang-barang muatannya.

Ironisnya, selam 12 hari itu, Arsiman hanya dikurung di ruang Kanit Reskrim yang dikunci dari luar, tanpa proses hukum yang jelas. Tan surat laporan polisi, surat penangkapan, dan surat penahanan, apalagi pemberitahuan kepada keluarga. Didampingi LBH Bandar Lampung Arsiman akan menggugat Polsek Tanjung Karang Barat.

Baca Juga

GOR Mini Ratu Tanggamus Rp17,5 Miliar Baru Diresmikan Bupati Ternyata Belum Rampung Dan Sudah Rusak?

Pria Asal Lamteng Terduga Pencuri Motor Tertangkap Tim Patroli Satlantas Ada Senpi Rakitan dan 7 Kunci Leter T

Kepada wartawan Arsiman mengatakan dia adalah sopir yang bekerja di perusahaan ekspedisi PT Sindex Express. Dia mendapat tugas mengantar barang kopi kemasan. Mengendarai truk tronton ban 10 dengan plat B-9511-PYU, Arsiman mengambil barang di Semarang, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

Dari Semarang, Arsiman kembali ke kantornya di daerah Garuntang, Bandar Lampung. Singgah sebentar di kantor, ayah dua anak ini bergegas mengantar barang ke Pekanbaru, Riau. Masuk ke daerah Sekijang Pekanbaru, tepatnya di KM 40, terjadi insiden Rem blong. Arsiman kehilangan kendali dan mobil terguling dua kali sampai terperosok ke jurang.

Kejadian persis terjadi di Hari Raya Natal 25 Desember 2021. “Karena ada bunyi keras membuat warga sekitar berkumpul. Sejumlah warga menjarah barang bawaan di mobil,” cerita Arsiman, dikantor LBH Bandar Lampung, Kamis 13 Januari 2022, dilangsir suara.com.

Barang bawaan yang tersisa lalu dititipkan Arsiman ke rekannya sesama sopir untuk dibawa ke Bandar Lampung. Setelah mobil yang dia kendarai diperbaiki, Arsiman membawa mobil ke kantor. Karena tiba di kantor sudah sore, Arsiman langsung pulang setelah menaruh mobil.

Keesokan harinya pada 3 Januari 2022, Pendi, teman kerja, mendatangi rumah Arsiman. Pendi menyampaikan pesan dari atasan bahwa Arsiman diminta datang ke kantor. Pada 4 Januari 2022, Arsiman mendapat telepon dari atasannya Koh Hendra. Dalam percakapan telepon itu, Koh Hendra meminta Arsiman untuk datang ke kantor.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Pendi datang lagi ke rumahnya bersama seorang anggota TNI bernama Hendra. Mereka datang menggunakan mobil Daihatsu Terios, mobil milik Koh Hendra. Mereka datang menjemput Arsiman atas perintah Koh Hendra. Sampai di kantor, Arsiman langsung ke atas ke ruangan Koh Hendra.

“Diinterogasi saya di situ. Isinya menanyakan barang yang saya bawa kemana,” kata Arsiman. Arsiman menjelaskan barang bawaan itu dijarah warga saat kecelakaan. “Uda kamu jujur aja, barang ini dikemanain,” kata Arsiman menirukan perkataan Hendra saat itu.

Setelah itu Hendra menelepon seseorang. Datanglah orang yang ditelepon Hendra menggunakan pakaian preman. Arsiman menduga orang itu adalah anggota Polda Lampung. Orang yang diduga anggota Polda Lampung itu juga sempat menginterogasi Arsiman.

Atas perintah Hendra, orang diduga anggota Polda Lampung itu membawa Arsiman ke Polsek Tanjungkarang Barat. Saat berada di Polsek Tanjungkarang Barat itulah orang tersebut mengaku anggota Polda Lampung ke anggota Polsek Tanjungkarang Barat. “Pas di Polsek, orang yang bawa saya ini bilang saya titipan Kapolsek. Ditanya sama anggota polsek darimana, dijawab orang itu anggota dari Polda. Pendengaran saya seperti itu,” kata Arsiman.

Karena tidak bertemu dengan Kapolsek Tanjungkarang Barat, orang diduga anggota Polda Lampung itu menitipkan Arsiman ke Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat.

Arsiman kemudian dikurung di ruangan Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat. Dia dimasukkan ke ruangan dan dikunci dari luar. Arsiman mengaku heran mengapa dia dikurung tanpa ada penjelasan. Karena Arsiman tidak pulang, sang istri inisiatif meneleponnya. Arsiman memberitahu dia berada di Polsek Tanjungkarang Barat.

Arsiman dikurung di Polsek Tanjungkarang Barat selama 12 hari mulai dari 4 Januari 2022 hingga 12 Januari 2022. Selama di Polsek, Arsiman dikurung di ruangan Kanit Reskrim. Arsiman diperlakukan seperti seorang tahanan. Selama 12 hari di Polsek Tanjungkarang Barat, Arsiman hanya empat kali diberi makan.

Saking laparnya, Arsiman sampai menelepon sang istri meminta mengirim makanan. “Istri saya datang tiap dua hari sekali bawa makanan untuk saya,” ucap Arsiman.

Istri Arsiman yang tinggal di Katibung, Lampung Selatan, harus berutang ke tetangga untuk ongkos menuju Polsek Tanjungkarang Barat di Bandar Lampung. Arsiman hanya diberi kesempatan buang air pada pagi hari. Bahkan pernah Arsiman kebelet buang air kecil di malam hari. Dia menggedor pintu meminta izin untuk buang air kecil. “Kata polisi saya disuruh kencing di botol aja. Jadi saya kencing di botol air mineral,” kata Arsiman.

Selama 12 hari di polsek, Arsiman mengaku hanya satu kali diperiksa oleh penyidik. Karena tak mendapat kepastian hukum, sang istri Dartini berinisiatif melaporkan kejadian ini ke LBH Bandar Lampung pada tanggal 12 Januari 2022.
Kemudian pengacara dari LBH Bandar Lampung mendampingi istri Arsiman ke Polsek Tanjungkarang Barat.

“Setelah kami mengonfirmasi kejadian tersebut, akhirnya Arsiman dipersilakan pulang, karena pihak Polsek Tanjungkarang Barat tidak dapat menunjukkan status hukum yang jelas atas nama Arsiman,” ujar Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi.

LBH Kecam

Sumaindra mengecam keras tindakan sewenang-wenang aparat Polsek Tanjung Karang Barat terhadap Arsiman. Menurut dia, Arsiman pernah dimintakan keterangan namun tidak pernah ditunjukkan adanya surat penangkapan, surat penahanan, dan surat penetapan tersangka dari pihak Polsek Tanjung Karang Barat.

“Seharusnya apabila terdapat proses penangkapan dan penahanan terhadap seseorang, pihak penyidik hanya memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah perbuatan pelaku dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 19 Ayat 1 KUHAP. Dengan demikian jika lebih dari 1×24 jam maka terduga pelaku berhak untuk dibebaskan demi hukum,” jelas Sumaindra.

Namun faktanya, lanjut dia, Arsiman telah ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat selama delapan hari tanpa ada laporan polisi, surat perintah penahanan,. Semestinya pihak polisi memberikan tembusan segera setelah melakukan penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP.

LBH Bandar Lampung menganggap tindakan petugas Polsek Tanjungkarang Barat terhadap Arsiman sudah merampas kemerdekaan seseorang tanpa ada  status hukum yang jelas. “Kami meminta Kapolri dan Kapolda Lampung terhadap aksi kesewenang-wenangan dan ugal-ugalan aparat penegak hukum dalam hal ini anggota Polsek Tanjungkarang Barat ini harus diusut tuntas,” ujar Sumaindra.

Sementara Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol David Jeckson saat dikonfirmasi kasus Arsiman sempat kaget. David mengaku tidak tahu ada seorang bernama Arsiman adalah titipan dirinya sebagai kapolsek. “Titipan dari kapolsek, maksudnya gimana? Gue enggak dengar masalah itu. Intinya gini ada orang laporan tipu gelap, pas diproses orangnya ke Jakarta. Mau kami mediasi begitu, intinya tidak ditahan, proses mediasi. Gak usah digede-gedein, pusing kepala gua,” katanya. (suara/Red)

Related Posts

Konsep Otomatis
Headline

GOR Mini Ratu Tanggamus Rp17,5 Miliar Baru Diresmikan Bupati Ternyata Belum Rampung Dan Sudah Rusak?

28 Juni 2022
Pria Asal Lamteng Terduga Pencuri Motor Tertangkap Tim Patroli Satlantas Ada Senpi Rakitan dan 7 Kunci Leter T
Bandarlampung

Pria Asal Lamteng Terduga Pencuri Motor Tertangkap Tim Patroli Satlantas Ada Senpi Rakitan dan 7 Kunci Leter T

28 Juni 2022
Pimpin Sertijab Irjen Pol Hendro Sugiatno Pamit Dan Titip Pesan Jaga Marwah Polda Lampung Serta Layani Masyarakat
Bandarlampung

Pimpin Sertijab Irjen Pol Hendro Sugiatno Pamit Dan Titip Pesan Jaga Marwah Polda Lampung Serta Layani Masyarakat

27 Juni 2022
Sertifikasi Jurnalis Hanya Oleh Dewan Pers
Headline

Sertifikasi Jurnalis Hanya Oleh Dewan Pers

27 Juni 2022
Dewan Dakwah Lampung Luluskan Ratusan Santri Hafiz Qur’an
Bandarlampung

Dewan Dakwah Lampung Luluskan Ratusan Santri Hafiz Qur’an

26 Juni 2022
Amankan Arus Lebaran Irjen Hendro Sugiatno Raih Penghargaan ASDP Ferry Indonesia
Bandarlampung

Oknum Sekdis Chat Mesum Coreng Program Lampung Berjaya?

26 Juni 2022
Next Post
DPC ASKI Berikan Bantuan Korban Banjir di Pekon Gunung Doh

DPC ASKI Berikan Bantuan Korban Banjir di Pekon Gunung Doh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Kasus Kerumuman Orgen Tunggal Muli Menganai Kapolda Copot Kapolsek Semaka

Mabes Polri OTT Tujuh Anggota Reskrim Polres Way Kanan?

6 Desember 2021
Ketua PPWI Wilson Lalengke di Tangkap di Polda Lampung

Ketua PPWI Wilson Lalengke di Tangkap di Polda Lampung

12 Maret 2022
Dianggap Lalai Tangani Corona, Warga Gugat Class Action Presiden Jokowi

Presiden Larang Wali Murid Tandatangani Surat Resiko Vaksinasi Anak

17 Januari 2022
Oknum Kasat Lantas Digerebek Dalam Kamar Bersama Istri Kabag Logs

Oknum Kasat Lantas Digerebek Dalam Kamar Bersama Istri Kabag Logs

23 Juni 2022

Kasus Paman Yang Dituduh Perkosa Keponakan di Mesuji Ternyata Hanya Pengakuan Korban Saat Halusinasi Kesurupan

2 Juni 2022

EDITOR'S PICK

Petugas Rutan Kotabumi Temukan 29 Paket Shabu Tak Bertuan

Petugas Rutan Kotabumi Temukan 29 Paket Shabu Tak Bertuan

31 Januari 2018
TPA Arafah Rayahakan Harlah Dengan Khotmil Qur’an

TPA Arafah Rayahakan Harlah Dengan Khotmil Qur’an

25 Agustus 2018
Forum Gabungan Ojol Dukung Prabowo-Sandi di Pilpres 2019

Forum Gabungan Ojol Dukung Prabowo-Sandi di Pilpres 2019

8 Desember 2018
Viral Vidio Kepala Kampung di Selagai Lingga Sedang Asik Nyabu

Viral Vidio Kepala Kampung di Selagai Lingga Sedang Asik Nyabu

8 Mei 2020
Sinarlampung

© 2021 Edukasi Cerdaskan Rakyat by Sinarlampung.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Nasional
  • Nusantara
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Politik
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan

© 2021 Edukasi Cerdaskan Rakyat by Sinarlampung.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist