Lampung Tengah (SL)-Oknum Kepala Sekolah SD Negeri 2 Muji Rahayu Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah, SM dilaporkan ke Polres Lampung Tengah olen NN, atas dugaan telah menikahi secara siri istrinya IAA hingga memiliki satu orang anak. Ironisnya, SM mengetahui bahwa IAA adalah masih berstatus istri sah NN, yang selama ini merantau bekerja di Brunei Darusalam.
NN melaporkan SM ke Polres Lampung Tengah pada Rabu 26 Juni 2019. Kepada wartawan NN membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan SM Ke Polres Lampung Tengah atas dugaan telaha melakukan perkawian di bawah tangan kepada istri sahnya IAA. NN melapor karena merasa telah dirugikan oleh SM baik secara materil dan non materil, dan mengakibatkan keretakan dan kehancuran rumah tangganya.
Menurut NN, sebelum dia melaporkan SM Ke Polres Lampung Tengah, dirinya masih memberikan toleransi serta kebijaksanaan kepada SM agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah dan secara kekeluargaan. Mengingat SM adalah seorang PNS yang menjabat sebagai kepala sekolah di SD Negeri 2 Muji Rahayu, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.
Namun ajakan dan toleransi yang di berikan NN untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan tidak di tanggapi oleh SM. Sehingga NN menempuh jalur hukum, denganm melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Lampung Tengah. Rabu 26 Juni 2019 lalu.
Dengan Nomor : LP/796-B/VI/2019/POLDA LAMPUNG/RES LAMTENG atas dugaan tindak pidana mengadakan perkawinan, padahal mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah Sebagaimana dimaksud pada pasal 279 KUHPidana.
Pasal 279 KUHPidana menyebutkan “Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang ada telah menjadi penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan, jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,”
Atas laporan itu, NN berharap penegak hukum khususnya Polres Lampung Tengah, dapat segera menindak menindalanjuti laporanya sesuai Undang undang yang berlaku. “Saya harap kasus saya bisa segera di proses hukum,” kata NN. Sementara SM yang dihubungi di sekolahnya sedang tidak ditempat. Dihubungi via phone, sedang dalam keadaan tidak aktif. (Ersyan/Red)