Bandar Lampung (SL) – Sekertaris Daerah Pemda Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tanggamus, sambil menunggu SK PJ Bupati dari Kemendagri.
Hal itu Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/6375/OTDA Tanggal 19 September 2023 Hal Penugasan Sekretaris Daerah (Sekda) Selaku Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tanggamus.
Penugasan Sekda Hamid sebagai Plh Bupati berkenaan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Tanggamus Dewi Handajani pada Rabu, (20/9/2023).
Penugasan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
Adapun peraturan tersebut berbunyi “Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah maka Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan Presiden mengangkat Penjabat Kepala Daerah”.
Sebetulnya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menerbitkan Surat Nomor 130/3978/01/2023 untuk penugasan Hamid sebagai Plh Bupati Tanggamus. Hanya saja masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pengangkatan Penjabat Bupati Tanggamus.
Jika nanti Hamid telah resmi menjabat Plh Bupati Tanggamus, maka ia akan bertugas sampai terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah Kabupaten Tanggamus. (*)