
Lampung Utara (SL)-Aksi perusakan tanaman milik warga Dusun Dorowati, Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara, yang diduga dilakukan oknum pengurus Koperasi Produsen Pelita Harapan (KPPH), pada Jum’at lalu, (26/01/2018) mendapat kecaman keras dari Wakil Rakyat Lampura.
Diberitakan sebelumnya, aksi perusakan tersebut dipicu belum disepakatinya biaya sewa lahan yang diminta oknum KPPH kepada warga yang memanfaatkan areal perengan/pinggiran irigasi milik Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung. Diketahui, masyarakat setempat telah memanfaatkan areal dimaksud selama puluhan tahun.
Ditegaskan anggota DPRD Lampura Fraksi Nurani Berkeadilan, Dedy Andrianto, aksi gusur paksa yang terindikasi dilakukan oknum KPPH dan mengakibatkan rusaknya tanaman milik warga Dusun Dorowati itu merupakan tindakan yang tidak terpuji.
“Dengan dalih apapun, tindakan oknum KPPH yang terindikasi melakukan pemaksaan kehendak terhadap warga Dusun Dorowati tidak dapat dibenarkan,” tegas Dedy Andrianto, Sabtu, (27/01/2018), sesaat usai melakukan mediasi dengan warga setempat.
Dikatakan Dedy Andrianto yang juga menduduki kursi Ketua DPK PKPI Kab. Lampura, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap oknum KPPH.
“Secepatnya akan ditindaklanjuti. Kita akan tanyakan motif apa yang dijadikan oknum KPPH untuk melakukan tindakan yang secara faktual merugikan hajat hidup orang banyak,” tegas Dedy yang juga sebagai warga Dusun Dorowati.
Dikatakannya lebih lanjut, secara normatif, koperasi merupakan soko guru ekonomi.
“Koperasi didirikan memiliki tujuan untuk kemaslahatan para anggotanya. Dalam hal ini, Pengurus KPPH semestinya memberikan contoh yang pantas untuk dijadikan panutan. Kami akan telusuri lebih mendalam terkait fungsi dan status lembaga, maupun keabsahan administrasi dari MoU KPPH dengan Balai Besar Pengairan Prov. Lampung,” tegas Dedy.
Ditambahkannya, oknum KPPH diduga kuat melakukan tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, serta dengan sengaja melakukan makar.
“Dalam kesempatan ini pula saya menghimbau kepada oknum KPPH agar dengan segera mempertanggungjawabkan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukannya terhadap warga Dusun Dorowati. Selain itu, atas nama Wakil Rakyat, saya meminta oknum KPPH menghentikan tindakan gusur paksa di areal sengketa sampai ditemukan solusi terbaik bagi pihak-pihak terkait,” himbau Dedy.
Sementara itu, terkait persengketaan warga Dusun Dorowati dengan oknum Koperasi Produsen Pelita Harapan, Kasatreskrim Polrest Lampung Utara, AKP. Syahrial, mengatakan akan memroses permasalahan ini. “Secepatnya akan kita lakukan penyelidikan,” tutur Kasatreskrim Polrest Lampura, Sabtu malam, (27/01/2018), saat dikonfirmasi melalui pesan WhatApps. (ardi)