Bandar Lampung (SL)-Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tulang Bawang Darma Edi Tabrani (DET) membantah tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan karena membeli material proyek dan tidak membayar Rp260 juta, yang di laporkan Suwandi (42) alias Apoy. Darma bahkan mengancam akan melaporkan balik Apoy dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik dan upaya pemerasan, atas tuduhan tersebut.
Kepada sinarlampung.co, Darma Edi Tabrani mengatakan bahwa benar dirinya pernah ada hubungan kerjasama dengan pemilik Toko ACP dan Kusen Almunium, Suwandi (42) alias Apoy, warga Tanjung Baru, Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Namun tidak benar dan tidak sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya.
“Memang benar saya pernah beberapa kali bekerasama dengan Apoy unuk pembelian Pemasangan kusen Almunium, ACP, dan pintu kaca. Terahir pada dua tahun yang lalu dengan perhitungan pemasangannya sebesar lebih kurang Rp550jt,” kata Darma.
Dari total Rp550 juta itu, Darma sudah membayar Rp500 juta bertahap. “Sudah saya bayar sekitar Rp500 juta dan sisa pembayaranya ada dicatat d kwitansi yang langsung ditanda tangani olehnya. Sisa kekurangan Rp50 juta. Itu sudah akan saya bayar, tai sampai sekarang belum dia terima. Saya udah niat untuk membayarnya dan mencari dia, tapi sampe saat ini dia malah gak ada kabar,” kata Darma.
Darma mengaku kaget, tiba tiba dirinya di laporkan ke Polisi denga tuduhan yang macam-macam. “Saya tahu dilaporkan ke polisi dengan tuduhan menipu dan menggelapkan Uang Rp260juta. Saya juga bingung dengan tingkah laku Apoy ini, mengada-ngada,” katanya.
Darma mengaku sudah mendatangi Polresta Bandar Lampung, dan menjelaskan semuanya beserta bukti-bukti yang ada tentang kebenaran kasusnya. “Saya berharap Apoy datang, dan saya bayar kekurangan Rp50 juta itu. Tapi datang sendiri dan tidak perlu mengutus preman, LSM, dan wartawan segala,” katanya.
“Saya masih bingung dari sisa dana Rp50 juta bisa jadi Rp260 juta. Itulah klarfikasi saya. Intinya tuduhan tidak benar. Jika dia tidak mau datang sendiri, ya mungkin saya juga akan tempuh jalur hukum,” katanya. (Red)