Kota Metro (SL) – Dua pencuri yang beraksi di Rumah Dinas Kemenag Kota Metro, Jalan Raflesia, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro pada (27/8) lalu, akhirnya tertangkap.
Keduanya yakni, PA (27) dan SA (24) warga Lampung Timur. Kedua pelaku ditangkap Tekab 308 Polres Metro dibantu Satreskrim Polsek Metro Barat saat berada di Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, Sabtu (9/9/2023).
Kapolsek Metro Barat Iptu Amirul Hasan mengatakan kedua pelaku diamankan setelah mencuri satu unit sepeda motor di Rumah Dinas Kemenag Metro. Dalam aksinya, kedua pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara melalui pintu gerbang.
Setelah masuk, para pelaku langsung bergerak mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di teras belakang rumah. “Pelaku mengambil sepeda motor itu lalu kabur,” ungkap Amirul Hasan.
Menyadari sepeda motor miliknya raib, Muhamad Tohir mendatangi Mapolsek Metro Barat untuk melapor. Menerima laporan korban Satreskrim Polsek Metro Barat bersama Tekab 308 Polres Metro segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku tertangkap.
“Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Barat guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Amirul Hasan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)