
Pesisir Barat (SL)-Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Liwa di Krui Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Lampung, menjadwalkan pelimpahan tersangka dan bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi dana Pemilihan Peratin (Pilratin) Tahun 2016 lalu, dengan tersangka Muhammad Zinnur, yang rencananya dilakukan, Kamis (1/3/2018), besok.
Kepala Cabjari Krui, M. Amriansyah, Rabu (28/1/2018), menjelaskan pelimbahan tersangka dan bukti dari penyidik ke JPU yang merupakan JPU gabungan dari Kejari Liwa dan Cabjari Krui dengan jumlah sebanyak enam orang.
“Rencananya besok pelimpahan penyidik ke JPU akan dilakukan. Artinya, pada hari pelimpahan tersebut, tersangka harus hadir,” ujar Amri.
Dikatakannya, perkara tersebut nantinya akan disidangkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I Bandar Lampung.
Menurut Amri, selama berlangsungnya masa penyidikan, tersangka terbilang cukup kooperatif setiap kali dilakukan pemanggilan oleh pihaknya. Kendati begitu, tersangka hingga saat ini masih kekeuh tidak mengakui perbuatannya terkait korupsi dana Pilratin Tahun 2016 dimaksud.
“Sampai sekarang dia (tersangka) belum mau mengakui perbuatannya,” lanjut Amri.
Lebih rinci dijelaskannya, akibat perbuatannya kerugian negara ditaksir mencapai angka Rp311.500.000. Angka tersebut merupakan hasil setoran 61 pekon dari 65 pekon yang melaksanakan pilratin saat itu. “Karenanya, kami mengimbau agar tersangka mengembalikan kerugian negara yang angkanya mencapai Rp311.500.000 itu,”
Masih kata Amri, meski tersangka seandainya mau mengindahkan imbauan pihaknya yakni mengembalikan kerugian negara, namun proses hukum atas perkara tersebut tetap saja berlanjut. “Ya proses hukumnya tetap lanjut, walaupun tersangka mau mengembalikan kerugian negara,” ungkapnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan tahap finishing berkas dakwaan. Amri juga menyadari dalam tindak lanjut perkara tersebut acapkali terkendala jumlah tenaga yang sangat minim. Selain itu penyusunan berkas yang sangat panjang, serta masih adanya perkara lain yang ditangani.
“Tersangka sendiri dijerat dengan Primair: Pasal 2 Ayat 1 Jo. 18 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, atau Pasal 12 Huruf E UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantansan tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor,” pungkas Amri