Lampung Tengah (SL)-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap Husri Aminudin (58), yang menjadi buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejak tahun 2017. Husri Aminudin ditangkap di rumahnya di Jalan Griya Fantasi Way Halim, Kota Bandar Lampung pada Jumat 10 Februari 2023 sekira pukul 18.00 WIB.
Husri Aminudin merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboratorium bahasa pada sekolah dasar di wilayah Lampung Tengah, tahun anggaran 2010 dengan nilai kontrak Rp11,4 miliar. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp9 miliar.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Nomor: 27.Pid. Sus.TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, Husri Aminudin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam surat dakwaan ke satu primair Penuntut Umum.
“Dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Made, Sabtu 11 Februari 2023.
Menurut Made, dalam putusan tersebut terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp9,6 miliar yang apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa. “Untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda, maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 tahun,” jelasnya.
Made menjelaskan Terpidana Husri Aminudin menghilang sejak proses didang. Dia tidak pernah memenuhi panggilan sejak didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga disidang secara in absentia, dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam DPO.
“Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah,” tuturnya.
Made menambahkan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” katanya. (Red)