Kota Banjar, sinarlampung.co-Seorang bule asal California, Amerika Serikat, Arthur Leigh Welohr (34) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap mertuanya di Kota Banjar, Jawa Barat. Bule Amrik itu kini ditahan di Polres Kota Banjar, Polda Jawa Barat, untuk proses hukum lebih lanjut.
Korban bernama Agus Sopiyan (58), warga Dusun Randegan, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, tewas mengenaskan pada Minggu 24 September 2023 siang, dengan luka tusukan. Pelakunya seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial ALW (35) yang merupakan menantu korban.
Satreskrim Polres Banjar saat ini tengah menangani kasus tersebut. Polisi pun telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan menahan pelaku. “Kami melakukan interogasi, jadi berawal adanya cekcok antara tersangka dengan istrinya, permasalahan keluarga. Tersangka datang ke rumah korban mencari istrinya. Istirnya tidak ada, yang ada hanya mertuanya di kebun. Langsung melakukan penusukan di leher terhadap korban,” Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri kepada wartawan di Polres Banjar.
Menurut Kasat, sebelum peristiwa penusukan itu, pelaku berinisial ALW (35) sempat cekcok dengan istrinya. Bule itu juga sempat merusak rumah korban. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 16 September 2023. Perabotan rumah tangga hingga televisi pun hancur dirusak oleh bule tersebut. Bule itu tiba-tiba datang ke rumah mertuanya dan menghancurkan sejumlah perabotan. “Tersangka sudah kita amankan, sudah dilakukan pemeriksaan, dan sudah menetapkan sebagai tersangka,” kata
Kasat menjelaskan pelaku WNA asal Amerika Serikat itu menikah dengan warga negara Indonesia kemudian tinggal di Kota Banjar. Kemudian dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan sampai menghilangkan nyawa korban yang merupakan mertuanya sendiri inisial A (58), di Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, pada Minggu 24 September 2023 lalu. “Peritiwa pada Minggu 24 September 2023 lalu,” katanya
Kepala Desa Raharja Yayat Ruhiyat membenarkan sebelumnya bule itu sempat melakukan perusakan di rumah mertuanya. Pihak keluarga korban pun sudah melaporkannya kepada kepolisian. “Betul pernah melakukan perusakan. Korban bernama Agus. Pelaku dari identitas yang ada di kami, warga negara asing asal Amerika, California,” ungkapnya.
Setelah kejadian perusakan tersebut, pelaku mendatangi rumah mertuanya. Kemudian, bule Amerika tersebut diduga melakukan penusukan menggunakan benda tajam. “Ya saya mendapat laporan dari warga, bule itu datang ke sini. Kemudian sudah terjadi penusukan oleh bule itu kepada mertua laki-laki. Korban ada di rumah di belakang,” ujar Kepala Desa Raharja Yayat Ruhiyat kepada wartawan.
Bahkan, sebelum kejadian penganiayaan hingga menghilangkan nyawa mertuanya, WNA asal California itu juga dilaporkan kasus pengrusakan rumah mertuanya yang memang tidak jauh dari rumah tersangka bersama istrinya tinggal, pada 15 September 2023. Dari hasil pemeriksaan awal, kata Ali tersangka melakukan pembunuhan terhadap mertuanya itu diduga karena kesal selalu ikut campur urusan rumah tangganya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Banjar untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP di mana ancaman hukuman 15 tahun penjara. Untuk motifnya masih kita dalami,” katanya. (Red)