Senin, Oktober 2, 2023
Sinarlampung
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Palembang
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
    • Nusantara
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Kriminal
  • Polling
  • Advertorial
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Palembang
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
    • Nusantara
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Kriminal
  • Polling
  • Advertorial
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Budiono : Mabes Polri Harus Serius Proses Hukum Bos SGC

Juniardi by Juniardi
16 Januari 2018
in Nasional
min read2 min
Budiono : Mabes Polri Harus Serius Proses Hukum Bos SGC

Dr Budiono, akademisi Unila

12
VIEWS
Share Sekarang
Dr Budiono, akademisi Unila

Jakarta (SL)-Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila) Budiono berharap Bareskrim Mabes Polri serius dalam kasus sengketa lahan di Lampung atas laporan Walfrid Hot Patar S yang melaporkan Gunawan Jusuf (Sugar Group Companies) di Mabes Polri.

Budiono, yang juga kerap disebut staf ahli Gubernur Lampung itu menilai kasus sengketa tanah yang melibatkan SGC tersebut sudah masuk kedalam kejahatan perusahaan (Corporate Crime). “Menurut saya kalau praperadilannya ditolak, bukan maksud untuk mengintervensi objek praperadilan, kalau ditolak pasti penyidikan dilakukan. Polisi saya harapkan mengembangkan proses ini ke kejahatancorporate besar,” katanya, seperti dilangasirsaat media online rilis.id, di Jakarta, Minggu (14/1/2018).

Baca Juga:

JMSI dan MES Teken MoU untuk Penguatan Ekonomi Syariah

Malaysia Keluhkan Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan RI, Siti Nurbaya Membantah!

Budi menjelaskan, aturan terkait dengan tindak pidana dilakukan oleh korporasi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Per-MA) nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Dalam PerMA tersebut dijelaskan salah satunya adalah tentang kejahatan apabila dilakukan oleh pengurus, pemilik perusahaan ataupun korporasi mengambil keuntungan, maka bisa dikenakan pasal tindak pidana.

“Ini satu hal yang baik bagi polri ke depannya, yakni harus berani menindak corporate. Intinya kan harus ada keberanian penegakkan hukum dalam menindak corporate dalam melakukan tindak pidana. Aturan sudah ada, sehingga tidak ada alasan lagi penegak hukum untuk tidak mengkaitkan jika ada tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus atau pemilik begitu pun corporate yang mengambil keuntungan yang dilakukan olehcorporate,” paparnya.

Budiono juga berharap agar pihak kepolisian belajar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah berani menindak korporasi jika melakukan tindak pidana dan dengan memanfaatkan Per-MA tersebut. “Kan sudah banyak KPK melakukan penanganan corporate,” terangnya.

Sebenarnya, kata Budiono, gugatan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf ini tidak masuk dalam objek praperadilan. Karena yang menjadi persoalan dalam pengajuan praperadilan yakni Gunawan masih sebagai terlapor statusnya.

“Menurut saya enggak masuk ya dalam proses praperdilan. Yang masuk objek praperadilan atau tidak, di dalam KUHAP jelas objek praperdilan jelas, dasar penangkapan, penuntutan, proses penyidikan termasuk dasar penetapan tersangka sangat jelas. Ini kan terlapor, kalau sampai ini diterima ini akan memberikan hal buruk bagi penegakkah hukum ke depan karena menimbulkan ketidak pastian hukum,” katanya.

Sebelumnya, bos PT SGC, Gunawan Jusuf mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan sengketa lahan di Lampung, beberapa waktu lalu. Dia menggugat penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (Dittipidum Bareskri). (nt/*)

Tags: Bareskrim Mabes PolriBos SGC Gunawan YusufDr Budiono

Berita Terkait :

JMSI dan MES Teken MoU untuk Penguatan Ekonomi Syariah
Headline

JMSI dan MES Teken MoU untuk Penguatan Ekonomi Syariah

1 Oktober 2023
10
Malaysia Keluhkan Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan RI, Siti Nurbaya Membantah!
Headline

Malaysia Keluhkan Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan RI, Siti Nurbaya Membantah!

30 September 2023
21
KPU Harus Tahu Ini, Direktur Eksekutif (GACD) Andar Situmorang Ungkap Puluhan Nama Mantan Koruptor di DCS
Headline

KPU Harus Tahu Ini, Direktur Eksekutif (GACD) Andar Situmorang Ungkap Puluhan Nama Mantan Koruptor di DCS

29 September 2023
24
Anomali Terkait Perberasan Berlanjut, Stok Diklaim Cukup, Impor Jalan Terus
Headline

Anomali Terkait Perberasan Berlanjut, Stok Diklaim Cukup, Impor Jalan Terus

29 September 2023
17
Uang Rp27 Miliar Korupsi BTS Juga Ngalir ke Menpora Dito Ariotedjo
Headline

Uang Rp27 Miliar Korupsi BTS Juga Ngalir ke Menpora Dito Ariotedjo

29 September 2023
91
Korupsi BTS Menkominfo Rp40 Mengalir ke BPK RI
Headline

Korupsi BTS Menkominfo Rp40 Mengalir ke BPK RI

29 September 2023
44
Load More
Next Post
Develover Perum Bukit Mutiara Indah Serobot Lahan Warga

Develover Perum Bukit Mutiara Indah Serobot Lahan Warga

Yusrizal : Lampura Harus Terhindar dari Pemimpin yang Zhalim

Yusrizal : Lampura Harus Terhindar dari Pemimpin yang Zhalim

POPULAR NEWS

Kasus PT LJU Yang Rugikan Negara Rp3,1 Miliar Libatkan Nama Mantan Terpidana Fahrizal Badri?

Tim PAM SDO Kejagung OTT Oknum Kajari dan Anggotanya di Lampung

19 Januari 2023
27.3k
Kasus Kerumuman Orgen Tunggal Muli Menganai Kapolda Copot Kapolsek Semaka

Mabes Polri OTT Tujuh Anggota Reskrim Polres Way Kanan?

6 Desember 2021
22.6k
Ketua PPWI Wilson Lalengke di Tangkap di Polda Lampung

Ketua PPWI Wilson Lalengke di Tangkap di Polda Lampung

12 Maret 2022
20.6k
Oknum Kasat Lantas Digerebek Dalam Kamar Bersama Istri Kabag Logs

Oknum Kasat Lantas Digerebek Dalam Kamar Bersama Istri Kabag Logs

23 Juni 2022
12.6k

Kasus Paman Yang Dituduh Perkosa Keponakan di Mesuji Ternyata Hanya Pengakuan Korban Saat Halusinasi Kesurupan

2 Juni 2022
11.9k
Sinarlampung

© 2023 Sinarlampung - Edukasi Cerdaskan Rakyat .

Tentang Kami & Media Jaringan

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Sinar Indonesia
  • Sinar Sumatera

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Palembang
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
    • Nusantara
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Kriminal
  • Polling
  • Advertorial
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan

© 2023 Sinarlampung - Edukasi Cerdaskan Rakyat .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In