Minggu, Desember 10, 2023
Sinarlampung
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Palembang
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
    • Nusantara
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Kriminal
  • Polling
  • Advertorial
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Palembang
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
    • Nusantara
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Kriminal
  • Polling
  • Advertorial
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Bandarlampung

Besok UMP 2024 Diumumkan, 1 Digit Vs 2 Digit atau Mogok Nasional

Ilwadi Perkasa by Ilwadi Perkasa
20 November 2023
in Bandarlampung, Headline, Nasional
min read3 min
Besok UMP 2024 Diumumkan, 1 Digit Vs 2 Digit atau Mogok Nasional

Serikat buruh dan pekerja menolak besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 di seluruh Indonesia.

64
VIEWS
Share Sekarang

Bandar Lampung – Besok, Selasa (21/11/2023) kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP)  2024 diumumkan. Namun Serikat buruh dan pekerja lebih dulu menolak  jika usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen yang didesakan kalangan buruh idak dikabulkan Diketahui, besaran kenaikan UMP 2024 versi pemerintah menakar hanya 3 sampai 5 persen atau hanya satu digit.

Penokan buruh tersebut disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Minggu, 19 November 2023.

Baca Juga:

Ini Beda HUT PGRI di Bandar Lampung Tiga Tahun Terakhir, Tahun Ini Walikota Eva Baik Betul!

M. Ali Pimpin DPC HNSI Lampung Utara 2023 – 2028

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat Selasa 21 November 2023.

Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2023.

Pengumuman dan penetapan kenaikan UMP tersebut menyusul adanya kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023 lalu.

Kenaikan UMP Lampung Hanya Satu Digit

Desakan KSPI yang meminta UMP 2024 naik 15 persen atas dua digit tersebut jauh di atas kenaikan UMP yang diperkirakan pemerintah di daerah termasuk Provinsi Lampung.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2024 diperkirakan hanya naik sekitar 3 sampai 4 persen.
“Kenaikan UMP 2024 mungkin antara 3 sampai 4 persen,”Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung, Agus Nompitu.

Mogok Nasional

Said Iqbal mengatakan jika usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen tidak dikabulkan, maka buruh mogok nasional. Menurut dia, mogok nasional itu boleh dilakukan berdasarkan dua peraturan.

“Mogok nasional hanya istilah oleh KSPI dan serikat buruh lainnya. Apa itu? Mogok nasional menggunakan dua dasar (aturan),” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Ahad, 19 November 2023.

Dasar pertama, kata Said Iqbal, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh dan serikat pekerja. Dia menjelaskan di dalamnya tertulis tugas dan fungsi serikat buruh salah satunya mengorganisir buruh untuk mogok.

Kedua, bentuk mogok nasionalnya yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur tentang penyapaian pendapat di muka publik. Di mana termaktub di dalamnya bahwa unjuk rasa itu harus memberikan informasi terlebih dahulu kepada pihak kepolisian 3 kali 24 jam sebelum digelar.

“Maka perpaduan antara Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 kita gabungkan namanya mogok nasional,” ucap Said Iqbal. “Serikat buruh punya wewenang dan fungsi bisa melakukan pemogokan bentuknya adalah unjuk rasa.”

Sehingga, agenda mogok nasional untuk melakukan unjuk rasa itu akan membuat pabrik berhenti berproduksi. Karena para buruh pabrik akan berunjuk rasa mulai dari di depan pabrik untuk serikat buruh pabrik, di tingkat provinsi ke kantor gubernur, dan tingkat nasional ke Istana Negara atau ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI.

“Jadi unjuk rasa ini pesertanya adalah buruh dalam satu pabrik seluruhnya. Tidak perwakilan, seluruh buruh melakukan unjuk rasa dengan demikian kan stop produksi. Siapa yang mengorganisir serikat buruh ada penanggung jawabnya,” tutur Said Iqbal.

Pernyataan Said Iqbal itu merespons Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri dan pengusaha yang menyebut bahwa mogok nasional tidak dikenal dalam konstitusi. “Itu salah, mogok nasianal hanya istilah oleh KSPI dan serikat buruh lainnya,” kata Said Iqbal.

PP No 51 2023

Soal kenaikan UMP, Dirjen PHI JSK Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan pada prinsipnya berdasarkan formula dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023, upah minimum pasti mengalami kenaikan setiap tahun. Hal tersebut sepanjang kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah itu tidak dalam kondisi tekanan atau pertumbuhan ekonomi negatif karena misalnya bencana alam besar.

“Bahkan jika kondisi ekonominya negatif pun, upah minimum tidak akan turun,” kata Indah seperti dikutip Tempo, Ahad, 12 November 2023.

Indah lantas menanggapi Pasal 26 PP 51 Tahun 2023 yang disorot KSPI. Dia menuturkan, jika penjumlah pertumbuhuan ekonomi dan inflasi bernilai negatif, upah minimum akan sama dengan upah di tahun berjalan.

“Upah minimum untuk pekerja dengn masa kerja maksimal 1 tahun, tidak akan turun di situasi ekonomi terburuk sekalipun,” tutur Indah.

Ini karena di kondisi ekonomi terburuk pun, lanjut dia, upah minimum akan sama dengan besaran upah minimum di tahun berjalan. Indah mengklaim, hal ini untuk melindungi pekerja dalam kondisi tekanan ekonomi.(red)

Tags: KSPIMOGOK NASIONALUMP 2024

Berita Terkait :

Ini Beda HUT PGRI di Bandar Lampung Tiga Tahun Terakhir, Tahun Ini Walikota Eva Baik Betul!
Bandarlampung

Ini Beda HUT PGRI di Bandar Lampung Tiga Tahun Terakhir, Tahun Ini Walikota Eva Baik Betul!

10 Desember 2023
10
DPC HNSI Lampung Utara
Bandarlampung

M. Ali Pimpin DPC HNSI Lampung Utara 2023 – 2028

9 Desember 2023
69
Srena Polri
Nasional

Srena Polri dan Kompolnas Bahas Arah Kebijakan di 2024

9 Desember 2023
11
Anies Bawesdan
Bandarlampung

Anies Baswedan: Kereta Double Track Bakauheni-Palembang 17 Agustus 2025

9 Desember 2023
47
Catatan Harkanas 2023: Masyarakat Lampung Disebut Lebih Menyukai Makan Ikan Lele, Benarkah?
Bandarlampung

Catatan Harkanas 2023: Masyarakat Lampung Disebut Lebih Menyukai Makan Ikan Lele, Benarkah?

9 Desember 2023
19
Pengamat Hukum Pidana Trisakti: Polisi Harus Tangkap 4 Tahanan Yang Kabur Sekalipun ke Lubang Semut
Bandarlampung

Pengamat Hukum Pidana Trisakti: Polisi Harus Tangkap 4 Tahanan Yang Kabur Sekalipun ke Lubang Semut

8 Desember 2023
32
Load More
Next Post
Pematank Laporkan PUPR dan PDAM Way Rilau ke Kejati Lampung Karena Korupsi

Pematank Laporkan PUPR dan PDAM Way Rilau ke Kejati Lampung Karena Korupsi

Bareskrim Polri Perintahkan Polda Jajaran Gencarkan Razia Narkoba Mulai Hari Ini

Bareskrim Polri Perintahkan Polda Jajaran Gencarkan Razia Narkoba Mulai Hari Ini

POPULAR NEWS

Selain Copot Paksa KWh Meter dan Disebut Bak Maling, Oknum Petugas PLN di Lampung Paksa Pelanggan Beralih ke Token?

Selain Copot Paksa KWh Meter dan Disebut Bak Maling, Oknum Petugas PLN di Lampung Paksa Pelanggan Beralih ke Token?

8 November 2023
100.3k
Kasus PT LJU Yang Rugikan Negara Rp3,1 Miliar Libatkan Nama Mantan Terpidana Fahrizal Badri?

Tim PAM SDO Kejagung OTT Oknum Kajari dan Anggotanya di Lampung

5 Januari 2023
27.5k
Kasus Kerumuman Orgen Tunggal Muli Menganai Kapolda Copot Kapolsek Semaka

Mabes Polri OTT Tujuh Anggota Reskrim Polres Way Kanan?

6 Desember 2021
22.8k
Ketua PPWI Wilson Lalengke di Tangkap di Polda Lampung

Ketua PPWI Wilson Lalengke di Tangkap di Polda Lampung

12 Maret 2022
20.7k
Copot KWH Listri Warga Tanpa Izin di Marga Sekampung 5 Pria Mengaku Petugas PLN Nyaris Dihakimi Massa

Copot KWH Listri Warga Tanpa Izin di Marga Sekampung 5 Pria Mengaku Petugas PLN Nyaris Dihakimi Massa

9 November 2023
17.3k
Sinarlampung

© 2023 Sinarlampung - Edukasi Cerdaskan Rakyat .

Tentang Kami & Media Jaringan

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Sinar Indonesia
  • Sinar Sumatera

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Palembang
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
    • Nusantara
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Kriminal
  • Polling
  • Advertorial
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan

© 2023 Sinarlampung - Edukasi Cerdaskan Rakyat .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In