
Bandarlampung (SL)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyatakan berkas Berita Acara (BA) Penelitian Administrasi hasil perbaikan pencalonan Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung atau Lampiran BA HP Perbaikan KWK, dinyatakan sah dan memenuhi syarat.
Anggota KPU Lampung Handi Mulyaningsih mengatakan berita Acara Penelitian Administrasi Perbaikan ditandatangani semua komisioner dan sudah selesai. “Saya saat verifikasi berkas dari pasangan calon ditugaskan ke Rektor Unila, ijazah Arinal benar bergelar Ir. dan Mustofa bergelar ST, namun Tim Mustofa menyatakan akan menggunakan gelar DR. H. Mustafa,” ujar Handi Mulyaningsih kepada wartawan.
Dari tahapan seleksi berkas selanjutnya, kata Handi, KPU Propinsi Lampung akan menetapkan pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung sesuai dengan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada 12 Februari mendatang.
Menurut Handi Mulyaningsih, ke 4 pasangan calon yaitu, Dr. H.Mustafa Ahmad Jajuli SIP, Msi, Drs. H. Herman Hasanusi, MM, Ir. Sutono MM, H. Muhammad Ridho Ficardo SPi, Msi, Bachtiar Basri SH MM , Ir. Arinal Djunaidi, Hj Chusnunia Msi, Mkn, PhD, adapun LO Chusnunia minta cukup dengan Hj Chusnunia Ph. D. (rls/*)