Lampung Tengah, sinarlampung.co – Warga Lampung Tengah berinisial AG (38) terpaksa mengakhiri bisnisnya. Kini dia meringkuk di sel tahanan setelah ketahuan berbisnis ilegal gading gajah. Dia terciduk Tekab 308 Polres Lampung Tengah saat membuat pipa rokok dari gading gajah dewasa di rumahnya, Rabu (25/10/2023), sekitar pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menyita 7 potong gading gajah seberat 4,5 kilogram dari rumah AG di Kampung Gaya Baru II, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Pramono Sigit, terbongkarnya bisnis ilegal tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat tentang adanya bisnis ilegal pembuat pipa rokok yang terbuat dari gading gajah di daerahnya. Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan,” kata Andik saat dikonfirmasi, Minggu (29/10/2023).
Lanjut Andik, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku dan menggerebek rumah diduga tempat memproduksi pipa rokok dari gading gajah. Dalam proses penggerebekan tersebut, polisi menemukan 7 potong gading gajah dengan ukuran bervariasi. Selain itu, polisi juga menemukan peralatan untuk membuat pipa rokok. Kini semua barang bukti diamankan ke Polres Lampung Tengah.

Lebih lanjut, menurut Andik polisi tengah mendalami kasus kepemilikan dan bisnis ilegal konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Lampung Tengah. “Yang jelas, barang bukti yang didapat ini ada kaitannya dengan kematian gajah tanpa gading yang terjadi di Sumatera,” imbuhnya.
Pelaku dijerat kasus tindak pidana kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 40 ayat 2 dan atau Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. “Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” tutup Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Pramono Sigit. (*)