
Bandarlampung (SL)-Bawaslu Lampung mencatat banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bandarlampung dan Lampung Timur terlibat betpolitik. Hal itu telihat saat proses Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Saat ini Bawaslu masih terus memantau dan menelusuri para ASN yang terlibat.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan pihaknya menduga sejumlah ASN di Bandarlampung dan Lampung Timur terlibat dalam proses pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Lampung. “Kita masih menelusuri siapa saja yang terlibat di Bandarlampung dan Lampung Timur,” kata Fatikhatul Khoriah, saat ikut memantau para calon gubernur dan wakil gubernur tes kesehatan di RSUDAM, Jumat, 12 Januari 2018
Menurut Ketua Bawaslu itu, mereka sudah memproses tujuh aparatur sipil negara yang lain yang terlibat dalam proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur Lampung. “Mereka tersebar di seluruh Provinsi Lampung,” katanya.

Sementara, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Metro juga memeriksa SR oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
SR diperiksa karena memasang banner bergambar salah satu Bakal Calon Gunernur Lampung. Banner tersebut dipasang di halaman rumahnya di wilayah Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
Ketua Panwaslu Kota Metro Mujib mengatakan, sesuai Surat Edaran Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Brirokrasi (MenPAN- RB), ASN dilarang memihak salah satu calon kepala daerah (calonkada). Selain itu, ASN juga dilarang menghadiri deklarasi atau sosialisasi, termasuk memasang banner calonkada.
“Memang dia ASN Lamteng, tetapi rumahnya di Kota Metro. Makanya kita yang klarifikasi. Dia diduga melanggar peraturan pemerintah dan surat edaran MenPAN- RB. Sesuai aturan, ASN, TNI dan Polri harus netral dalam proses pemilihan umum dan pilkada,” kata Mujib, Sabtu (13/1).
Dia melanjutkan, dari hasil klarifikasi, SR mengaku yang memasang banner tersebut adiknya. Karena itu, Panwaslu Kota Metro meminta, agar banner tersebut dilepas. “Ya walaupun itu yang memasang adiknya tetap saja salah, karena masangnya di halaman rumah dan yang bersangkutan berstatus ASN. Makanya kita minta untuk dilepas,” terangnya.
Menurut dia, hasil pemeriksaan tersebut akan diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Lamteng. “Sesuai aturan kita serahkan ke inspektorat di wilayah kerja ASN yang bersangkutan, karena mereka yang berwenang memberikan sanksi,” ungkapnya.
Mujib menambahkan, terkait sanksi yang akan diberikan, kemungkina berupa teguran. Itu karena saat ini tahapan pendaftaran bakal calon. “Kalau sudah penetapan calon, mungkin bisa dikenakan sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan atau penurunanpangkat,” katanya.(nt/*)