Way Kanan (SL)-Sorang pria, INS (51) warga Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, tega menggalui anak tirinya yang masih di bawah umur. Ironisnya, Kakak tirinya JNT (21), juga ikut menggauli korban. Kedua kemudian ditangkap Tim Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Way Kanan, Kamis 25 November 2021
Kasus persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur itu dilaporkan ibu korban, atas ulah suami dan ibu dari anak bawaan suami barunya, setelah mendengar cerita putrinya. Peristiwa itu terjdi medio Juli-Agustus 2021 lalu.
Informasi di lokasi kejadian menyebutkan, Juli dan Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib dirumah pelapor, kejadian berawal saat Korban (13) sedang duduk di teras rumah kemudian pelaku INS ayah tiri korban memanggil meminta dipijitin. Korban masuk kekamar dan melihat ayah tirinya tidur terlentang.
Korban kemudian memijat kaki pelaku, seketika itu pelaku menarik tangan korban dan melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban. Selanjutnya, sepekan lalu, di bulan November 2021, di kebun karet PTPN VII KM 8 Kelurahan Blambangan Umpu, pelaku JNT yang merupakan anak kandung dari pelaku INS, yang juga kakak tirinya, melakukan perbuatan yang sama kepada korban.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Iptu Des Herison Syafutra mengatakan kronologis kejadian persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terjadi pada bulan Juli dan Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib dirumah pelapor di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
“Korban menceritakan peristiwa yang telah di alaminya tersebut kepada ibu kandung korban. Nr. NR kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Way Kanan. Atas perbuatan suaminya INS yang merupakan ayah tiri korban dan JNT sebagai kakak tiri korban untuk di tindak lajuti,” kata Des Herison Syafutra.
Pelaku, kata Kasat, ditangkap pada Selasa 23 November 2021 sekitar pukul 11.00 Wib, setelah menerima Laporan Polisi Unit PPA bersama Tekab 308 melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi kediaman pelaku. “Pelaku diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk,” katanya.
Sementara pelaku JNT saat itu tidak ada ditempat, kemudian sekira jam 21.00 WiB petugas mengamankan pelaku saat berada di Dusun Kalup Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat pasal asal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 Tahu 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Kedua pelaku adalah merupakan wali pengasuh atau keluarga dari korban maka ancaman nya kedua tersangka ditambah 1/3 dari ancaman pokok,” kata Kasat Reskrim Tegasnya. (red/*).