
Bandarlampung (SL)- Tidak hanya di bangun diatas aliran anak sungai di Tanjubgkarang, Hotel Horison Diduga Palsukan Izin Operasi penggunaan generator stationer (genset).
Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan Polda Lampung dari beberapa hotel berbintang dan melati di Bandarlampung.
“Tentunya tindakan managemen hotel ini melanggar UU RI No.30 tahun 2009 tentang kelistrikan dan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp4 milyar,” kata sumber di Polda Lampung, Senin (9/10/2017)
Menanggapi itu, Manager Hotel Horison, Buditama, menyangkal pihaknya telah melakukan pemalsuan. “Izin genset kami sudah selesai pak dan enggak ada masalah. Mungkin bapak salah dengar saja,” ujar Budi melalui pesan Whatsapp pribadinya.
Buditama, sebelumnya menyatakan akan memberikan klarifikasi kepada wartawan pada Selasa (9/10), karena saat ini sedang berada diluar kota.
Tetapi, tiba-tiba rencana tersebut berubah. Melalui pesan whatsapp, Budi mengatakan tugasnya di Surabaya diperpanjang hingga 2 minggu kedepan. “Oo izin genset kami sudah selesai pak, dan gak ada masalah.Mungkin bapak salah dengar aja. Pak, maaf sepertinya tugas saya di Surabaya diperpanjang dua Minggu lagi, jadi belum bisa Selasa ini,” pesan whats app Budi.
Terkait perizinan, sepuluh hotel kelas Bintang di Lampung diduga bermasalah, yaitu izin operasi penggunaan generator stationer (genset). Kesepuluh hotel kelas bintang itu diduga melanggar UU RI No. 30 tahun 2009 tentang kelistrikan.
Sumber Polda Lampung menyebutkan, manager hotel sudah diperiksa Ditkrimsus Polda Lampung, dan salah satunya ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap manager hotel itu, dan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, dan salah satu hotel ada yang memalsukan izinnya,” ungkapnya.
Namun,sumber Polda enggan menyebutkan hotel mana yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Dari data yang diperoleh, ke 10 hotel yang diperiksa Polda Lampung itu tergabung dalam IHGMA (Indonesian Hotel General Manager Association) Lampung.
“Sepuluh hotel itu melanggar pasal 49 ayat 2 setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.4.000.000.000 (empat milyar),” kata sumber polda.
Terpisah, Ketua Ikatan Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Lampung, Budi R menyatakan seharusnya ada pengawasan dari PHRI terhadap izin hotel.
“Sementara IHGMA hanya wadah untuk menujang profesionalisme pekerjanya. Tapi kami berterima kasih, senantiasa diingatkan agar menjadi lebih baik dalam rangka menunjang program pemerintah dibidang kepariwisataan,” ujarnya. (Jun/nt)