Minggu, Oktober 1, 2023
Sinarlampung
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Palembang
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
    • Nusantara
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Kriminal
  • Polling
  • Advertorial
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Palembang
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
    • Nusantara
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Kriminal
  • Polling
  • Advertorial
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Kriminal

Azwar Yacub, Miswan Rodi, dan Johnny Corle Divonis Delapan Bulan Satu Tahun Percobaan

Juniardi by Juniardi
6 September 2017
in Kriminal
min read2 min
Azwar Yacub, Miswan Rodi, dan Johnny Corle Divonis Delapan Bulan Satu Tahun Percobaan

Tiga anggota DPRD asala Partai Golkar Lampung, yang menjadi terdakwa kasis penganiayaan, divonis percobaan. (Foto/dok/net)

87
VIEWS
Share Sekarang
Tiga anggota DPRD asala Partai Golkar Lampung, yang menjadi terdakwa kasis penganiayaan, divonis percobaan. (Foto/dok/net)

Bandarlampung (SL)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A, Tanjungkarang menjatuhkan hukuman delapan bulan, satu tahun masa percobaan kepada tiga anggota DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kabupaten Pesawaran, asal Partai Golkart yang menjadi terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Ketua Satgas AMPG Lampung Fasni Bima, Senin, 4 September 2017.

Tiga terdakwa yaitu  Drs. H. Azwar Yakub dan Miswan Rody (anggota DPRD Lampung) serta Johnny Corne (anggota DPRD Pesawaran). Majelis hakim dipimpin Salman Alfarasi, SH, menghukum ketiganya dengan hukuman pidana penjara selama delapan bulan dengan masa percobaan satu tahun.

Baca Juga:

Viral Junior Aniaya Senior di Universitas Bandar Lampung

Ada 40 Anak Jadi Korban Sodomi Ketua Genf Motor, Modus Syarat Masuk Anggota

Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman pada pasal ini adalah paling lama tujuh tahun penjara. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan dengan masa percobaan satu tahun,” kata hakim Ketua Salman Alfarasi pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan satu tahun dan enam bulan. Atas putusan ini baik jaksa maupun kuasa hukum menyatakan pikir-pikir.

Menurut hakim, arti hukuman percobaan adalah apabila dalam waktu satu tahun terdakwa tidak melakukan tindak pidana maka tidak akan menjalani hukuman penjara delapan bulan. Sebaliknya, jika dalam masa satu tahun melakukan tindak pidana, maka para terdakwa akan menjalani hukuman delapan bulan penjara dan pidana yang baru dilakukan akan diproses.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan luka-luka pada korban Alfasni dkk. Hal yang meringankan yaitu adanya perdamaian antara korban dengan para terdakwa, para terdakwa mengganti biaya pengobatan para korban.

Peristiwa pengroyokan bermula ketika Wakil Ketua DPD Partai Golkar Lampung Ismet Roni mengumpulkan para pengurus di rumahnya. Rapat tersebut membahas persiapan penyambutan Plt Ketua DPD GolkarLampung Lodewijk Paulus yang akan datang ke Lampung.

Ketiga terdakwa ikut hadir pada rapat tersebut. Hasil rapat menunjuk Azwar, Miswan sebagai bagian perlengkapan yang menyiapkan seluruh acara penyambutan. Azwar, Miswan dan Johnny lalu datang ke kantor DPD I Partai Golkar Lampung pada 15 September 2016.

Miswan ketika itu membawa massa berjumlah kurang lebih 200 orang untuk membersihkan kantor dan memasang atribut. Saat di pintu gerbang Golkar mereka tidak bisa masuk karena pintu gerbang ditutup dan dijaga oleh Fasni, Dahlan, Hadori, Imron, Faturahman, Nusirwan.

Azwar memanggil Fasni. Mereka lalu terlibat perbincangan yang intinya Fasni melarang Azwar cs masuk ke dalam kantor Golkar. Tiba-tiba Azwar melayangkan pukulan ke wajah Fasni namun berhasil ditangkis.

Dari arah belakang datang Miswan mengunci dan membekap leher Fasni. Miswan lalu memukul kening Fasni berkali-kali. Fasni berontak hingga terlepas dari bekapan Miswan. Datang lagi Johnny memeluk dan merangkul tangan Fasni.

Massa yang ada di depan Kantor Golkar kemudian memukuli Fasni menggunakan kayu dan paving blok. Dahlan yang melihat peristiwa itu, berlari menyelamatkan Fasni dari kepungan massa. Dahlan juga menjadi bulan-bulanan massa keributan terjadi hingga Fasni dan korban pemukulan lainnya melaporkan masalah ini ke polisi. (Jun/nt)

Tags: Golkar LampungHukuman PercobaanTiga anggota DPRD Lampung dipidana bersalah

Berita Terkait :

Viral Junior Aniaya Senior di Universitas Bandar Lampung
Bandarlampung

Viral Junior Aniaya Senior di Universitas Bandar Lampung

29 September 2023
45
Ada 40 Anak Jadi Korban Sodomi Ketua Genf Motor, Modus Syarat Masuk Anggota
Headline

Ada 40 Anak Jadi Korban Sodomi Ketua Genf Motor, Modus Syarat Masuk Anggota

29 September 2023
100
Pemuda Yang Viralkan SPBU Ngecor BBM di Sungkai Utara itu Ternyata Buron Perampokan?
Headline

Pemuda Yang Viralkan SPBU Ngecor BBM di Sungkai Utara itu Ternyata Buron Perampokan?

29 September 2023
62
Uang Rp27 Miliar Korupsi BTS Juga Ngalir ke Menpora Dito Ariotedjo
Headline

Uang Rp27 Miliar Korupsi BTS Juga Ngalir ke Menpora Dito Ariotedjo

29 September 2023
91
Korupsi BTS Menkominfo Rp40 Mengalir ke BPK RI
Headline

Korupsi BTS Menkominfo Rp40 Mengalir ke BPK RI

29 September 2023
44
Geledah Rumah Dinas Mentan KPK Boyong Rp30 Miliar?
Headline

Geledah Rumah Dinas Mentan KPK Boyong Rp30 Miliar?

29 September 2023
285
Load More
Next Post
Akademisi Anggap Pelesiran Anggota DPRD Lampung Pemborosan Anggaran

Akademisi Anggap Pelesiran Anggota DPRD Lampung Pemborosan Anggaran

Elemen Masyarakat Mempertanyakan Kasus Reklamasi Yang Melibatkan Herman HN

Elemen Masyarakat Mempertanyakan Kasus Reklamasi Yang Melibatkan Herman HN

POPULAR NEWS

Kasus PT LJU Yang Rugikan Negara Rp3,1 Miliar Libatkan Nama Mantan Terpidana Fahrizal Badri?

Tim PAM SDO Kejagung OTT Oknum Kajari dan Anggotanya di Lampung

19 Januari 2023
27.3k
Kasus Kerumuman Orgen Tunggal Muli Menganai Kapolda Copot Kapolsek Semaka

Mabes Polri OTT Tujuh Anggota Reskrim Polres Way Kanan?

6 Desember 2021
22.6k
Ketua PPWI Wilson Lalengke di Tangkap di Polda Lampung

Ketua PPWI Wilson Lalengke di Tangkap di Polda Lampung

12 Maret 2022
20.6k
Oknum Kasat Lantas Digerebek Dalam Kamar Bersama Istri Kabag Logs

Oknum Kasat Lantas Digerebek Dalam Kamar Bersama Istri Kabag Logs

23 Juni 2022
12.6k

Kasus Paman Yang Dituduh Perkosa Keponakan di Mesuji Ternyata Hanya Pengakuan Korban Saat Halusinasi Kesurupan

2 Juni 2022
11.9k
Sinarlampung

© 2023 Sinarlampung - Edukasi Cerdaskan Rakyat .

Tentang Kami & Media Jaringan

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Sinar Indonesia
  • Sinar Sumatera

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Palembang
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
    • Nusantara
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Kriminal
  • Polling
  • Advertorial
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan

© 2023 Sinarlampung - Edukasi Cerdaskan Rakyat .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In