Lampung Utara, sinarlampung.co-Tidak terima isi tabungannya dipotong sepihak atau tanpa konfirmasi (auto debit,red), seorang nasabah melayangkan somasi kepada Bank BRI Tanjungkarang, Jumat 22 September 2023.
Nasabah melalui kuasa hukumnya, William Mamora SH, menyatakan pihaknya telah melakukan somasi ke Bank BRI Tanjung Karang. Dan apabila dalam waktu dekat tidak ada itikad baik untuk penyelesaian, terpaksa akan dilaporkan ke OJK dan Polda Lampung.
William mengatakan apa yang dilakukan pihak BRI jelas melanggar melanggar Pasal 47 A- 49 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
“Pasal 47 A yang berbunyi “Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnyaempat miliar rupiah dan paling banyak Rp15 miliar,” kata William.
Menurut William kliennya MR merasa kecewa dengan apa yang dilakukan pihak bank yang melakukan pemotongan tanpa pemberitahuan lebih dulu. “Tidak ada konfirmasi baik via lisan maupun surat kepada kliennya selaku pemilik rekening karna hal tersebut tidak ada tercantum) didalam kontrak, jelas hal ini melawan Hukum,” katanya.
Namun atas permintaan kliennya William masih menunggu respon dari pihak bank untuk menyelesaikan masalah tersebut sebelum berlanjut ke Langkah Hukum berikutnya.
“Kami telah melayangkan somasi kepada pihak Bank BRI sudah 3x terkait masalah ini. Apabila dalam waktu dekat tidak ada itikad baik untuk penyelesaian, terpaksa akan kami laporkan ke OJK dan Polda Lampung,” katanya.
William menyatakan pihaknya memiliki bukti serta dasar Hukum yang kuat untuk menyeret mereka ke ranah pidana. “Jadi nanti semua bukti akan kami sampaikan dan bagikan saat konferensi pers dalam waktu dekat,” katanya.
Sekaligus pihaknya akan membuka Posko Pengaduan terkait masalah Perbankan. “Ya bisa sebagai sarana edukasi Hukum dan langkah apa yang harus diambil terhadap kecurangan-kecurangan yang umum dialami nasabah lainnya,” katanya.
Sementara belum ada tanggapan resmi terkait somasi nasabah tersebut dari Bank BRI Tanjung Karang. Saat dikonfirnasi wartawan pihak Bank BRI Tanjungkarang menyebutkan pimpinan Bank sedang tidak di tempat. Petugas keamanan menyatakan jika ingin konfirmasi pimpinan harus membuat janji terlebih dahulu. (Red)